• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bontang Belum Ajukan Nilai UMK, Tunggu Data Pertumbuhan Ekonomi dari BPS

by Redaksi Bontang Post
20 November 2021, 12:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Bontang belum ajukan nilai UMK ke Gubernur Kaltim

Bontang belum ajukan nilai UMK ke Gubernur Kaltim

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Pemkot Bontang hingga saat ini belum mengajukan penetapan standar upah minimum kota (UMK) kepada gubernur. Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Andi Kurnia mengatakan saat ini pihaknya menunggu data pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Taman. Kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Saat ini kami masih menunggu data itu dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Andi.

Alhasil nominal standar UMK belum tergambarkan. Mengingat data dari BPS itu merupakan persyaratan pengajuan penetapan tersebut. Ia pun bakal menunggu hingga awal pekan depan. Sejauh ini sepengetahuannya ada dua wilayah di Kaltim yang telah mengajukan yakni Samarinda dan Balikpapan.

Jika tidak ada data tersebut sesuai regulasi maka acuannya ialah UMK 2021. Penetapan itu dilakukan oleh Pemprov Kaltim begitu tidak ada permohonan dari kabupaten atau kota. Diketahui, UMK Bontang pada tahun ini sebesar Rp 3.182.706. Angka ini tidak bergerak dari 2020.

Baca Juga:  Hearing Buruh Masih Deadlock, DPRD Minta Data Buruh yang Terima Gaji di Bawah UMK

“Kami tunggu informasi dari BPS hingga Senin (22/11),” ucapnya.

Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Bontang juga urung terbentuk. Akan tetapi ini tidak menjadi masalah. Lantaran kewenangan berada di tangan Disnaker. Kepala BPS Bontang Widiyantono, mengatakan sejatinya data pertumbuhan ekonomi telah diserahkan ke BPS Pusat. Data itu menjadi patokan pemerintah pusat dalam membahas upah minimum di tingkat nasional.

“Kami sudah serahkan ke pusat. Kemudian data itu diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas penetapan upah,” terangnya.

Ia pun enggan memberikan data itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun awak media. Justru pihaknya meminta jika ada yang membutuhkan untuk mengajukan permohonan ke Kemenaker. Sebab data tersebut sudah menjadi hak milik dari kementerian.

Baca Juga:  Terkait Penerapan UMK Bagi Tenaga Kerja Bontang; SPSI Minta Pengusaha dan Perusahaan Taat 

“Kalau mau datanya, harus minta langsung ke Kemenaker. Tidak bisa disini,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Namun perwakilan buruh belum menyepakati ini. Angka kenaikan pun bisa berubah menjadi 1,68 persen sesuai tuntutan perwakilan buruh. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: UMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kapasitas Tampung Air Sungai Bontang Menyusut, Penurapan Dilanjutkan Tahun Depan

Next Post

Ada 62 Laporan Tambang Ilegal di Kaltim

Related Posts

Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8

25 Desember 2025, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara
Bontang

Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara

21 Desember 2022, 13:36
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 50 Ribu
Bontang

UMK Bontang Naik Rp 3,4 Juta, Perusahaan Diminta Patuh

8 Desember 2022, 17:02
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 50 Ribu
Bontang

Acuan Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Upah Provinsi

25 November 2022, 13:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.