• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara

by Lutfi Rahmatunnisa'
21 Desember 2022, 13:36
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sebanyak 760 perusahaan yang tersebar di Kota Bontang mulai diwajibkan membayar upah minimum kota (UMK) terbaru pada 2023.

Kewajiban itu harus diterapkan setiap perusahaan pasca menerima sosialisasi penetapan UMK Bontang di Auditorium 3 Dimensi, Rabu (21/12/2022).

Diketahui, 80 perusahaan menerima sosialisasi secara langsung, 26 perusahaan mengikuti sosialisasi secara daring dan ratusan perusahaan lainnya menerima sosialisasi secara berkala melalui surat edaran.

Ratusan perusahaan tersebut diminta patuh pada surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.850/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Bontang pada 2023 sebesar Rp 3.419.108 atau kenaikan setara dengan 5,69 persen.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha dalam sosialisi tersebut meminta perusahaan untuk menyesuaikan aturan baru. Sehingga pada 2023 nanti tidak ada perusahaan yang abai dalam memenuhi hak karyawan.

Baca Juga:  Terkait Penerapan UMK Bagi Tenaga Kerja Bontang; SPSI Minta Pengusaha dan Perusahaan Taat 

“Karena sudah disosialisasikan, jadi tidak ada lagi perusahaan yang beralasan tidak tahu informasi,” ucapnya, Rabu (21/12/2022).

Upaya sosialisasi tidak hanya dilakukan dalam forum, bahkan bilang Safa pihaknya juga melakukan door to door ke tiap perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Bontang Andi Kurnia mengungkapkan tindak lanjut pasca sosialisasi, tepatnya pada Januari dan Februari 2023, pihaknya bakal mengawasi ratusan perusahaan untuk beradaptasi dengan penetapan UMK baru.

“Dua bulan awal kami juga menunggu apakah ada penangguhan dari perusahaan atau tidak. Bila tidak ada penangguhan maka UMK wajib diterapkan,” sebutnya.

Bagi perusahaan yang membandel alias tidak mengikuti penyesuaian aturan baru, maka Disnaker Bontang bakal melayangkan teguran sekaligus pembinaan kepada perusahaan tersebut. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi dengan ancaman denda hingga kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Puluhan Pekerja Diupah Tak Sesuai UMK? 

“Sekalipun di penjara nanti tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan tersebut sesuai UMK,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja PT Pos Indonesia DPC Bontang Adi Septiono mengaku bakal kooperatif dengan aturan baru. Pada 2023 mendatang pihaknya mulai menerapkan UMK baru.

“Jelas kami menyesuaikan dengan aturan baru,” singkatnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: UMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Ada Dispensasi Penumpang Kapal saat Nataru

Next Post

Berikut Syarat Anak Usia 6-12 Liburan Nataru tapi Belum Vaksin Covid-19

Related Posts

Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8

25 Desember 2025, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 50 Ribu
Bontang

UMK Bontang Naik Rp 3,4 Juta, Perusahaan Diminta Patuh

8 Desember 2022, 17:02
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 50 Ribu
Bontang

Acuan Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Upah Provinsi

25 November 2022, 13:00
UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta
Bontang

UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta

2 Februari 2022, 14:55

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.