bontangpost.id – Sebanyak 760 perusahaan yang tersebar di Kota Bontang mulai diwajibkan membayar upah minimum kota (UMK) terbaru pada 2023.
Kewajiban itu harus diterapkan setiap perusahaan pasca menerima sosialisasi penetapan UMK Bontang di Auditorium 3 Dimensi, Rabu (21/12/2022).
Diketahui, 80 perusahaan menerima sosialisasi secara langsung, 26 perusahaan mengikuti sosialisasi secara daring dan ratusan perusahaan lainnya menerima sosialisasi secara berkala melalui surat edaran.
Ratusan perusahaan tersebut diminta patuh pada surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.850/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Bontang pada 2023 sebesar Rp 3.419.108 atau kenaikan setara dengan 5,69 persen.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha dalam sosialisi tersebut meminta perusahaan untuk menyesuaikan aturan baru. Sehingga pada 2023 nanti tidak ada perusahaan yang abai dalam memenuhi hak karyawan.
“Karena sudah disosialisasikan, jadi tidak ada lagi perusahaan yang beralasan tidak tahu informasi,” ucapnya, Rabu (21/12/2022).
Upaya sosialisasi tidak hanya dilakukan dalam forum, bahkan bilang Safa pihaknya juga melakukan door to door ke tiap perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Bontang Andi Kurnia mengungkapkan tindak lanjut pasca sosialisasi, tepatnya pada Januari dan Februari 2023, pihaknya bakal mengawasi ratusan perusahaan untuk beradaptasi dengan penetapan UMK baru.
“Dua bulan awal kami juga menunggu apakah ada penangguhan dari perusahaan atau tidak. Bila tidak ada penangguhan maka UMK wajib diterapkan,” sebutnya.
Bagi perusahaan yang membandel alias tidak mengikuti penyesuaian aturan baru, maka Disnaker Bontang bakal melayangkan teguran sekaligus pembinaan kepada perusahaan tersebut. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi dengan ancaman denda hingga kurungan penjara maksimal 10 tahun.
“Sekalipun di penjara nanti tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan tersebut sesuai UMK,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja PT Pos Indonesia DPC Bontang Adi Septiono mengaku bakal kooperatif dengan aturan baru. Pada 2023 mendatang pihaknya mulai menerapkan UMK baru.
“Jelas kami menyesuaikan dengan aturan baru,” singkatnya. (*)




