SAMARINDA – Sejumlah buruh milik CV Ayam Makmur mengaku diperlakukan tidak adil oleh manajemen perusahaan. Pasalnya, gaji yang dibayarkan salah satu perusahaan produksi di Kota Tepian tidak sesuai upah minimum kota (UMK). Hal itu membuat para buruh mencoba mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum.
Perwakilan Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelaut, dan Nelayan (F Bu-Pela) Indonesia di Samarinda, Hatriyani Kiya menuturkan, pihaknya menuntut perusahaan agar membayar kekurangan gaji karyawan selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut, nilainya mencapai miliaran.
“Total upah yang kami tuntut ada sekira Rp 1 miliar. Tuntutan kekurangan upah itu untuk 26 orang yang tergabung dalam serikat buruh,” kata dia kepada Metro Samarinda, belum lama ini.
Ia menerangkan, setiap orang memiliki tuntutan kekurangan upah yang berbeda-beda sesuai jenis pekerjaan dan lama waktu bekerja. Atas alasan itu, beberapa di antara pekerja itu memilih merumahkan diri sendiri tanpa ada surat pengunduran diri ke perusahaan.
“Saat ini, sebagian masih bekerja, sebagian lagi memilih untuk merumahkan diri. Kami seolah-olah dipaksa berhenti karena selama beberapa bulan terakhir upah tidak dibayarkan. Karena, jika perusahaan mem-PHK, mereka harus membayarkan uang pesangon,” ungkap dia.
Bila dibandingkan pekerja lainnya, kasus yang dialami Hatriyani yang juga pekerja di perusahaan itu sedikit berbeda. Bila kawan sesama buruh memilih merumahkan diri karena upah yang tidak sesuai, Hatriyani sendiri diberhentikan dari pekerjaan dengan alasan tak jelas.
“Padahal ketika itu saya sedang sakit. Namun, saya diberhentikan begitu saja. Ini tidak benar. Walau saya orang bodoh, saya juga tahu perusahaan tidak bisa memberhentikan karyawannya saat sakit,” beber Hatriyani.
Ia menceritakan, pemberhentiannya bermula ketika ia memimpin serikat buruh tempatnya bernaung menggelar aksi demo ke perusahaan akhir tahun 2017 lalu. Tak berlangsung lama, ia pun diberhentikan tanpa ada surat PHK.
Atas berbagai alasan itu, Hatriyani dan kawan senasib membawa masalah tersebut ke meja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun penggajuan itu ditolak lantaran berkas belum memenuhi syarat. Di antaranya serikat buruh yang kini diwakilinya tidak memiliki struktur organisasi, dengan kata lain tidak memiliki legalitas.
“Pengurus serikat buruh yang lama meninggalkan kami tanpa meninggalkan berkas apa pun. Kami ingin bertahan dengan membawa menejemen yang ada namun keberadaan kami tidak diakui tanpa adanya susunan organisasi itu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum CV Ayam Makmur, EV Stefanus Mbambu menyangkal semua tuduhan tersebut. Ia mengatakan, pihak perusahaan telah membayarkan gaji pegawai sesuai UMK Samarinda yakni Rp 2,6 juta.
Kendati demikian, ia mengakui dalam hal ini ada sedikit kesalahpahaman regulasi pembagian upah. “Pihak perusahaan membagi upah menjadi dua, yakni upah pokok dan uang makan. Uang makan ini sebenarnya masuk dalam tunjangan tetap. Kalau gaji pokok dan tunjangan digabungkan nilainya akan sesuai UMK Samarinda,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian upah tersebut telah disepakati antara pihak perusahaan dan Disnaker Samarinda. “Tidak ada masalah. Gaji buruh itu UMK. Kami juga telah melakukan mediasi dengan serikat tersebut tapi saat ini memang belum membuahkan hasil,” kata dia.
Sedangkan untuk kasus Hatriyani, Stefanus mengaku, pemecatan tidak dilakukan ketika bersangkutan sakit. Ia menyebut, saat itu surat sakit baru muncul setelah beberapa bulan Hatriyani tidak hadir tanpa keterangan.
“Harusnya ketika yang bersangkutan sakit surat tersebut sudah diterima perusahaan. Namun, surat tersebut baru diserahkan beberapa bulan setelahya. Itu tidak dijadikan acuan,” ucapnya.
Untuk itu, ia mempersilakan jika pihak buruh ingin membawa masalah tersebut ke pengadilan. Sebab, Stefanus merasa kliennya telah memenuhi kewajiban kepada para pekerja. “Lagian surat tuntutan itu cacat secara hukum. Jika mereka ingin melakukan tuntutan saya malah mempersilakan. Itu hak mereka,” ujarnya. (*/dev)




