bontangpost.id – Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan terbaru tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah situasi pandemi Covid-19. Salah satu syarat yang disebutkan adalah memuat aturan syarat perjalanan untuk anak usia 6-12 tahun. Jika belum vaksin Covid-19, ada serangkaian aturan yang harus mereka ikuti.
Dalam surat edaran disebutkan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19. Pemberian pelayanan kesehatan lain selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan memberikan acuan dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten kota dalam melakukan upaya kesehatan selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023,” kata keterangan resmi Kemenkes, Selasa (20/12).
Tertulis syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Dan juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Jika orang tua atau orang dewasa atau pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Sementara untuk anak di bawah usia 6-12 tahun tak disebutkan dalam surat keterangan tersebut.
Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.
Kemenkes juga menerapkan dan malaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post