• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

UMP 2024 Kaltim Naik Rp 159 Ribu, Tertinggi di Kalimantan

by Redaksi Bontang Post
23 November 2023, 15:20
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Upah minimum provinsi (UMP) Kaltim yang berlaku mulai tahun 2024 diputuskan naik sebesar 4,98 persen atau sekitar Rp159 ribu dari UMP 2023. Nilainya Rp3.360.858 dari sebelumnya Rp3.201.396.

Penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 yang diumumkan Selasa (21/11).

Dalam keterangan persnya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menerangkan, penetapan UMP 2024 merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 15 November 2023.

Kemudian, mengakomodasi keinginan buruh dan pelaku usaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Termasuk mempertimbangkan kondisi ekonomi.

“Upah minimum itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tegasnya.

Dengan demikian, sambung dia, kenaikan 4,98 persen dinilai yang dinilai paling realistis.

“Awalnya alpanya 0,20, setelah rapat, kami mencoba kembali mempertimbangkan, sehingga alpa perhitungan diambil maksimal yakni 0,30,” tegasnya.

Akmal melanjutkan, pengambilan keputusan tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan antara provinsi lainnya. Sebab, bila dibandingkan dengan daerah tetangga, yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, Kaltim masih tertinggi.

Baca Juga:  Gubernur Tetapkan UMP Kaltim 2023 Rp 3,2 Juta

“Kami telah melakukan perbandingan (provinsi lain), sesuai arahan, untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan signifikan.

“UMP di Kalsel yakni Rp3.282.812, serta Kalimantan Barat Rp2.702.616,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo menyebut, kenaikan UMP sebesar 4,98 persen masih dalam koridor kepantasan. Kendati pada 16 November lalu, dilakukan perundingan oleh Dewan Pengupahan dan disepakati kenaikan di angka 4,34 persen dengan indeks alpa 0,20.

“Tiba-tiba berubah pikiran lalu buruh menuntut kenaikan 15 persen. Kemudian, mengadakan demo akhirnya ada rapat darurat Dewan Pengupahan lagi pada 20 November,” jelasnya.

Sehingga, diputuskan untuk menggunakan perhitungan maksimal, yakni alpa 0,30.

“Sebetulnya, selisih nilai rupiahnya tidak terlalu signifikan, kurang lebih Rp 20 ribu dengan keputusan awal. Tapi apapun itu, kami menghargai tuntutan dari serikat pekerja, ya masih dalam kepantasan. Dan para pelaku usaha sanggup untuk menjalankan itu,” terangnya.

Pada bagian lain, penetapan UMP 2024 yang begitu rendah disayangkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Ia menilai, kenaikan hanya Rp35 ribu atau berkisar 1 persen ini tak layak. Bahkan, ia mempertanyakan metode kenaikannya..

Baca Juga:  Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal

”Kalau pakai Pasal 26 PP 51/2023 kan inflasinya pasti sudah di atas 3 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi kali indeks. Harusnya bisa 4,5 persen. Kalau Aceh misalnya hanya 1 persen, agak bingung saya,” ujarnya kemarin.

Dia berharap, seluruh gubernur melihat kondisi riil inflasi di daerahnya. Khususnya, inflasi kebutuhan pokok buruh yang memang tingkat inflasinya di atas inflasi umum. Seperti misalnya, kebutuhan beras, gula, minyak goreng, dan lainnya yang saat ini inflasinya sudah di atas 5 persen. Apalagi dalam PP 51/2023, indeks tertentu yang disebut alpa ditetapkan sangat rendah oleh pemerintah. Menurutnya, menetapkan kenaikan UMP di luar PP 51/2023 bukan hal yang salah karena kewenangan sepenuhnya ada di gubernur.

Terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebut, dari 38 provinsi sudah 26 provinsi yang melaporkan besaran UMP-nya pada pihaknya di hari terakhir penetapan UMP, kemarin sore. Dia meyakini, seluruh provinsi akan melakukan penetapan sesuai batas yang ditentukan.

Baca Juga:  UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

Dari laporan tersebut, untuk penetapan UMP terendah ada pada angka 1,2 persen atau Rp35.750 dan tertinggi 7,5 persen atau Rp223.280.

”Hingga pukul 16.53 WIB, alhamdulillah sudah lebih dari 40 persen. Ini kan masih ada sisa waktu ya sampai nanti malam,” ujarnya dalam temu media secara daring, kemarin. Diakuinya, dari data sementara, ada dua provinsi yang penetapan UMP 2024-nya tidak sesuai dengan aturan. Ia sendiri enggan menyebutkan provinsi mana saja.

Namun yang jelas, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelanggaran yang ada.

”Tapi yang jelas, kalau tidak sesuai dengan PP, ini kan lebih tinggi dari permenaker tahun lalu, bisa dipahami kalau ada wilayah tidak taat PP itu kan bagaimana ya. Tapi, kita serahkan pada Kemendagri nanti, mulai dari pembinaan hingga sanksinya,” jelasnya. (riz2/k15)

Tags: ump kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tahun Depan Jalan Penghubung Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah Masuk Studi Larap

Next Post

Disdamkartan Bontang Tambah Pos Jaga di Guntung

Related Posts

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Naik Rp 180 Ribu, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

22 Desember 2025, 09:35
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Petugas Kebersihan di Pemkot Bontang Akhirnya Terima Gaji
Kaltim

Penetapan UMP Kaltim 2025 Tunggu Regulasi Pusat

5 Desember 2024, 12:10
Mantan Manajer Keuangan Perumda AUJ Beber Tidak Ada RUPS di PT BKU
Kaltim

Belum Ada Acuan Penghitungan, Penetapan UMP Kaltim Kemungkinan Ditunda

23 November 2024, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Pengamat Sebut UMP Kaltim 2025 Harus Naik 10%, Gaji Rp 3 Juta Tak Cukup untuk Hidup Layak

15 November 2024, 14:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.