BONTANGPOST.ID, Bontang – Mantan Direktur PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bontang Ipda Asyril Rifa’i mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Juni 2026 setelah penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana operasional perusahaan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban. “Kerugian mencapai Rp1,7 miliar,” ungkap Asyril saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
BACA JUGA: Bancakan Usaha Pelabuhan Loktuan, Direksi Pesta Karyawan Sengsara
Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, Muhammad Lien Sikin belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan. “Iya, dia dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.
Kasus tersebut diketahui telah masuk tahap penyelidikan sejak 2024. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2025 hingga akhirnya Muhammad Lien Sikin ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2026.
PT LBB merupakan salah satu anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kepelabuhanan dan mengelola Pelabuhan Loktuan.
Muhammad Lien Sikin diketahui menjabat sebagai Direktur PT LBB sejak 2022. Ia kemudian dicopot dari jabatan Direktur Utama PT LBB pada 11 Maret 2025.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)







