BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bangunan yang dibongkar di depan Pelabuhan Loktuan tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik pemerintah yang telah dibebaskan.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut kawasan tersebut sebenarnya sudah dibersihkan sekitar sepuluh tahun lalu. Namun, dalam perkembangannya kembali muncul bangunan kios semi permanen hingga jumlahnya semakin banyak.
“Maka dari itu kami lakukan penertiban. Untuk lahan yang belum dibebaskan tentu tidak kami bongkar,” jelas Idrus.
Koordinator Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Febtri Manik, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan setelah pembongkaran dilakukan. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset pemerintah, sehingga tidak dapat diterbitkan izin baru untuk bangunan di area tersebut.
“Jika tetap mendirikan bangunan, tentu itu menjadi pelanggaran,” tegas Febtri.
Ia menambahkan, lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, termasuk perluasan area bongkar muat kapal ferry.
Sebelumnya, sebanyak 280 petugas gabungan diterjunkan untuk menertibkan bangunan tak berizin di kawasan Pelabuhan Loktuan pada Rabu (5/11/2025). Penertiban melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, DPMPTSP, serta Dinas Perkimtan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan pemerintah tanpa izin resmi.
“Bangunan itu berdiri di atas lahan pemerintah dan tidak memiliki izin resmi, sehingga dilakukan pembongkaran,” ungkap Sony. (*)







