• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Lurah Tanjung Laut Indah dan Perusahaan Sepakati Lima Poin Penanganan Debu

by Dwi Kurniawan Nugroho
5 November 2025, 11:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Truk pembawa material melintas di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, 5 November 2025. (Nasrullah/Bontang Post)

Truk pembawa material melintas di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, 5 November 2025. (Nasrullah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Menindaklanjuti keluhan warga terkait debu akibat aktivitas pengangkutan material di Jalan Pelabuhan Tiga, pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah bersama sejumlah perusahaan menetapkan lima poin kesepakatan.

Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar di kantor kelurahan pada Senin (3/10/2025). Pertemuan dihadiri oleh perwakilan beberapa perusahaan, di antaranya PT Karya Wiraputra Bontang (KWB), PT Harlis Tata Tahta (HTT), PT Buana Mekar, PT Bulanta, PT Ananta, CV BMT, dan CV ADS.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas, serta RT 14 setempat.

“Beberapa poin sudah disepakati bersama agar aktivitas perusahaan tidak lagi menimbulkan keluhan dari warga,” ujar Ardiansyah.

Berikut lima poin kesepakatan yang ditetapkan:

  1. Setiap kendaraan pengangkut material wajib menggunakan penutup terpal agar material tidak berjatuhan di jalan.

  2. Kapasitas muatan disesuaikan dengan ketentuan kendaraan, guna mencegah kelebihan beban dan potensi bahaya di jalan.

  3. Kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 10–20 km/jam saat melintas di Jalan Pelabuhan Tiga.

  4. Perusahaan wajib melakukan pengecekan rutin sebelum kendaraan beroperasi, termasuk memastikan bak belakang terkunci rapat.

  5. Aktivitas pengangkutan dihentikan sementara pada jam pulang sekolah, yakni pukul 15.00 Wita, demi keamanan siswa SMP Negeri 3 Bontang yang berada di jalur tersebut.

“Kami akan mulai melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas itu,” tegas Ardiansyah.

Selain kesepakatan tersebut, perusahaan juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat sekitar dalam kegiatan pembersihan jalan pada malam hari. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan tenaga kebersihan dari DLH.

Langkah tambahan yang akan dijalankan adalah penyemprotan jalan secara berkala guna mengurangi debu yang beterbangan ke permukiman warga.

“Perusahaan komit untuk menjalankan kesepakatan ini. Jika masih ada pelanggaran, kami akan laporkan ke dinas terkait untuk dibahas di tingkat kota,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seragam Gratis untuk 65 Ribu Pelajar SMA Sederajat di Kaltim Mulai Dibagikan Akhir November

Next Post

DPMPTSP Bontang Tegaskan Bangunan di Depan Pelabuhan Loktuan Tak Berizin

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.