• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Sidang Kasus Korupsi PT BPR Bontang Sejahtera; Ahli Fokus Pembuktian Unsur Perbuatan Mantan Dirut

by Redaksi Bontang Post
13 Januari 2025, 11:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan dirut PT BPR Bontang Sejahtera. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan dirut PT BPR Bontang Sejahtera. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan dirut PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana kembali dilaksanakan akhir pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, agenda sidang yakni keterangan ahli.

“Kami menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prija Djatmika,” kata Hendra.

Menurutnya, ahli fokus terhadap pembuktian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa. Bahwasanya ahli membenarkan terdakwa melakukan korupsi. Penjabaran unsur-unsur itu sesuai dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Jadi tergantung pertimbangan hakim condong ini melanggar ketentuan yang mana,” ucapnya.

Diketahui terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PT BPR, Kejari Telusuri Harta Tersangka

Selanjutnya terdakwa Yudi juga dinyatakan menabrak regulasi dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagai dakwaan subsidair.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis (16/1/2025). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa Yudi melakukan pencairan deposito senilai Rp1 miliar. Besaran tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi.

“Jadi pencairan ini digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terpidana mantan dirut Perumda AUJ (induk perusahaan dari PT BPR Bontang Sejahtera),” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi PT BPRPT BPR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tiga Pengedar Diringkus di Marangkayu, 255 Gram Sabu Gagal Edar

Next Post

Tersangka Curanmor di Gunung Telihan yang Tabrak Polisi Terancam 7 Tahun Penjara, Sudah Lima Kali Masuk Bui

Related Posts

Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Divonis Satu Tahun, JPU Bakal Banding
Kriminal

Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Divonis Satu Tahun, JPU Bakal Banding

15 Maret 2025, 08:41
Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara

10 Februari 2025, 09:30
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahera, Cairkan Deposito Tidak Sesuai Prosedur
Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahera, Cairkan Deposito Tidak Sesuai Prosedur

7 Desember 2024, 10:09
Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21
Kriminal

Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

30 September 2024, 09:13
Nasib BPR Bontang Sejahtera Ditentukan Akhir Tahun
Bontang

Nasib BPR Bontang Sejahtera Ditentukan Akhir Tahun

28 Juli 2024, 11:59
Pemisahan PT BPR dan LBB dari Perumda AUJ Ditarget Rampung Tiga Bulan
Kriminal

Dugaan Korupsi PT BPR, Jaksa Masih Lengkapi Berkas Perkara

8 November 2023, 09:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.