• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

by Redaksi Bontang Post
30 September 2024, 09:13
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Berkas tersangka Yudi Lesmana yang diduga terjerat kasus tipikor siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

Berkas tersangka Yudi Lesmana yang diduga terjerat kasus tipikor siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi di anak usaha Perumda AUJ telah dinyatakan lengkap. Tepatnya pada akhir pekan lalu.

Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan beberapa tahapan sudah dilakukan sebelumnya.

“Untuk berkas milik tersangka Yudi Lesmana sudah P21,” kata Hendra.

Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan proses tahap dua pada akhir pekan lalu.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka sudah dilakukan prosesnya,” ucapnya.

Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Lapas Kelas II A Samarinda. Sebelumnya Yudi juga terjerat kasus hukum. Berupa penyaluran kredit fiktif.

Baca Juga:  Kontraktor Bontang yang Terjaring KPK Kerap Menangi Tender dari Pusat

Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera (anak usaha Perumda AUJ di bidang perbankan) ini sebelumnya mendekam di Lapas Bontang. Putusan itu keluar 4 Februari 2022.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalah salurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp50 juta. Kurun 2016-2018.

Hasilnya digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini.

Sejatinya tersangka sempat mengajukan banding. Namun hakim Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan putusan sebelumnya. Pada perkara ini, tersangka diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi untuk kepentingan terpidana mantan Dirut Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono.

Baca Juga:  Sofyan Basir Dipecat dari PLN

Dengan jaminan deposito milik induk perusahaan senilai Rp1 miliar. Namun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa spesimen dari direksi. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsiKorupsi PT BPR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Operasi KPK di Kaltim Selalu Terjadi Jelang Pilkada, Pokja 30; Peringatan untuk Kepala Daerah

Next Post

Beredar Pemberlakuan Iuran Sampah untuk Rumah Makan, DLH Bontang; Itu Penipuan

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.