BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi di anak usaha Perumda AUJ telah dinyatakan lengkap. Tepatnya pada akhir pekan lalu.
Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan beberapa tahapan sudah dilakukan sebelumnya.
“Untuk berkas milik tersangka Yudi Lesmana sudah P21,” kata Hendra.
Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan proses tahap dua pada akhir pekan lalu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka sudah dilakukan prosesnya,” ucapnya.
Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Lapas Kelas II A Samarinda. Sebelumnya Yudi juga terjerat kasus hukum. Berupa penyaluran kredit fiktif.
Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera (anak usaha Perumda AUJ di bidang perbankan) ini sebelumnya mendekam di Lapas Bontang. Putusan itu keluar 4 Februari 2022.
Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalah salurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp50 juta. Kurun 2016-2018.
Hasilnya digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini.
Sejatinya tersangka sempat mengajukan banding. Namun hakim Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan putusan sebelumnya. Pada perkara ini, tersangka diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi untuk kepentingan terpidana mantan Dirut Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono.
Dengan jaminan deposito milik induk perusahaan senilai Rp1 miliar. Namun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa spesimen dari direksi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post