• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Operasi KPK di Kaltim Selalu Terjadi Jelang Pilkada, Pokja 30; Peringatan untuk Kepala Daerah

by BontangPost
29 September 2024, 18:58
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Awang Faroek Ishak (atas kiri), Ismunandar (atas kanan), Rita Widyasari (bawah kiri), dan Dayang Donna Walfiares Tania. (FOTO: IST)

Awang Faroek Ishak (atas kiri), Ismunandar (atas kanan), Rita Widyasari (bawah kiri), dan Dayang Donna Walfiares Tania. (FOTO: IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda –  Rekam jejak operasi KPK di Kaltim yang melibatkan pejabat negara menunjukkan kecenderungan dilakukan menjelang kontestasi pemilihan umum (pemilu).

Data yang dihimpun Kaltim Post sedikitnya ada tiga kasus yang menjerat kepala daerah dan calon kepala daerah.

Tahun 2017 lalu, pada tanggal dan bulan yang sama saat KPK menetapkan AFI sebagai tersangka, Rita Widyasari yang masih menjabat bupati Kukar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Rita pun divonis 10 tahun penjara atas perkara penerimaan imbalan dalam pemberian izin operasi perkebunan kelapa sawit di Kukar.

Padahal Rita kala itu sudah dikenalkan Ketua Umum Golkar saat itu Setya Novanto sebagai calon gubernur Kaltim. Juga diradar dan dijagokan sejumlah partai politik (parpol) besar untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang berlangsung pada 27 Juni 2018.

Serupa terjadi di Kutai Timur (Kutim) pada 2020 lalu. Di mana KPK menangkap Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya yang juga menjabat Ketua DPRD Kutim Encek Unguria R, sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur.

Itu hanya berselang lima bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbub) Kutim pada 9 Desember 2020.

Teranyar, berembus kabar salah satu tersangka KPK yang dicekal keluar negeri selain AFI adalah salah satu pasangan calon kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pilkada di Kaltim.

Baca Juga:  Kasus IUP Tambang, KPK Tegaskan Tak Ada Muatan Politik

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menyebut, kondisi itu menjadi peringatan kepada para kepala daerah dan khususnya calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Kaltim 2024.

Untuk tidak bermain-main dalam perkara tindak pidana korupsi apalagi saat menjabat nantinya. Karena tangan aparat penegak hukum bisa sampai kepada mereka meski saat atau sudah tidak lagi menjadi pejabat negara.

“Di sisi lain, KPK juga harus menepis berbagai isu yang muncul akibat momentum yang muncul jelang pilkada. Karena bisa jadi publik beranggapan upaya pemberantasan korupsi ini karena menjelang pemilu, terindikasi juga sebagai tunggangan kelompok politik tertentu. Menjatuhkan salah satu paslon. Itu tidak elok. Ini harus diluruskan oleh KPK,” ucap Buyung, Jumat (27/9).

Opini publik akan sangat penting agar terjaganya integritas dan citra KPK di kalangan masyarakat di Kaltim. Karena bagaimana pun, setiap sosok calon dan kepala daerah yang ditangkap dan dijadikan tersangka memiliki pendukung yang tidak sedikit.

“Karena dalam kasus saat ini, itu kan berdasarkan perbuatan yang dilakukan saat AFI tersebut menjabat sebagai gubernur. Artinya ini kasus lama. Mengapa baru sekarang saat menjelang pilkada diungkap atau diusut. Ada apa?” imbuhnya.

Baca Juga:  Ini Daftar Pejabat Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang Diperiksa KPK terkait Dugaan Kasus Korupsi IUP

Namun dirinya bagaimana pun menyambut baik turunnya KPK ke Kaltim. Itu menunjukkan Kaltim masih tidak baik-baik saja dalam persoalan tindak pidana korupsi.

Apalagi berkaitan dengan pengelolaan SDA. Itu juga menunjukkan SDA Kaltim yang melimpah, selain menjadi berkah, juga menjadi kutukan ketika tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Sehingga sangat tepat juga ketika ini dilakukan jelang pilkada. Sehingga jadi warning. Jangan sampai kepala daerah dan masyarakat Kaltim,” ungkapnya.

Buyung menyebut, masih terjadinya kasus korupsi di Kaltim akibat sempitnya ruang partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan yang dibuat kepala daerah.

Di sisi lain, pengawasan terhadap anggaran dan perizinan masih lemah. Keterlibatan publik dalam mengetahui proses pembentukannya pun disebutnya terbatas dan “gelap”.

“Ketika ada indikasi korupsi yang melibatkan oknum aparat dan pejabat daerah, sayangnya banyak kasus yang menguap begitu saja. Itu bukti lemahnya upaya aparat penegakan hukum Kaltim. Itu sebabnya, harus KPK yang turun ke Kaltim,” ujarnya.

Dari tiga tersangka tersebut, inisial DDWT diduga adalah Dayang Donna Walfaries Tani. Saat ini Donna diketahui menjadi salah satu calon wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) berpasangan dengan Andi Harahap. Kondisi ini diperkirakan dapat mempengaruhi posisi anak mantan Gubernur Kaltim tersebut.

Baca Juga:  Ini Kata KPK terkait Penggeledahan di Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyatakan bahwa pencalonan Dayang Donna tidak akan terpengaruh oleh kasus tersebut. Bahkan, Donna tetap bisa berkompetisi dalam Pilkada seperti calon kepala daerah lainnya.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status pencalonannya tetap sebagai calon. Hak dia sebagai calon tidak serta merta hilang sebelum ada putusan pengadilan, dan kami belum menerima apapun terkait isu yang beredar tersebut,” ujar Ali kepada Kaltim Post Group.

Ali juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tindakan atau kebijakan apa pun terhadap calon bupati atau wakil bupati sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pertama, secara administrasi kami belum menerima informasi apa pun secara resmi, hanya dari pemberitaan. Kedua, merujuk pada PKPU, pencalonannya sudah ditetapkan. Pada tanggal 22 dan 23 September sudah dilakukan pencabutan nomor urut, jadi status empat paslon adalah cabup dan cawabup dengan nomor urut 1 sampai 4,” jelasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPK Geledah Rumah AFI
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Autis Center di Bontang Bayar Uang Pengganti

Next Post

Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

Related Posts

KPK Geledah Kediaman Mantan Pejabat Pemkab Kukar
Bontang

KPK Geledah Kediaman Mantan Pejabat Pemkab Kukar

22 Oktober 2024, 15:28
KPK Diminta Turun ke Kutai Timur Pelototi Proyek MYC Mandek, Rawan Dikorupsi
Kaltim

AFI Tak Hadiri Panggilan Kedua KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim

9 Oktober 2024, 10:18
Kasus IUP Tambang, KPK Tegaskan Tak Ada Muatan Politik
Kaltim

Kasus IUP Tambang, KPK Tegaskan Tak Ada Muatan Politik

3 Oktober 2024, 14:31
KPK Periksa Lima Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Izin Pertambangan Batu Bara di Kaltim
Kriminal

KPK Periksa Lima Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Izin Pertambangan Batu Bara di Kaltim

2 Oktober 2024, 11:27
Ini Daftar Pejabat Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang Diperiksa KPK terkait Dugaan Kasus Korupsi IUP
Kriminal

Ini Daftar Pejabat Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang Diperiksa KPK terkait Dugaan Kasus Korupsi IUP

30 September 2024, 15:34
KPK Diminta Turun ke Kutai Timur Pelototi Proyek MYC Mandek, Rawan Dikorupsi
Kriminal

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim

29 September 2024, 13:31

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.