BONTANGPOST.ID, Bontang – Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Autis Center, Gedung Olahraga Kanaan, dan gedung kesenian, Sarwono Singgih melakukan pembayaran uang pengganti, Kamis (26/9/2024) di Ruang Comand Center Kejaksaan Negeri Bontang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan nominal yang dibayarkan oleh pihak keluarga sebesar Rp40 juta.
“Ini mengacu putusan Mahkamah Agung nomor 1855K/Pid.Sus/2021. Tanggal 5 Juli 2022,” kata Hendra.
Diketahui terpidana terjerat kasus ini sudah sejak lama. Tepatnya pada 2020 silam. Saat ini, terpidana berada di Lapas Sragen. Terpidana dijatuhi putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yakni penjara selama lima tahun.
Sebelumnya dia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hakim menilai, dakwaan primer tersebut tidak terbukti.
Sementara itu, dakwaan subsider yang terbukti dilanggar yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpidana pun mengajukan banding dengan putusan ini. Hasilnya di Pengadilan Tinggi Kaltim, majelis hakim justru memvonis 1,5 tahun penjara.
Masih belum terima, terdakwa mengajukan kasasi. Hakim pun menambah durasi pidana penjara menjadi lima tahun. Putusan ini dikeluarkan pada 5 Juli 2021 lalu.
Selain itu, terpidana wajib membayar denda senilai Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ditambah pembayaran uang pengganti sejumlah Rp40 juta.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Terpidana pun sempat mengajukan peninjauan kembali. Tetapi langkah tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Sementara untuk kasus lain yang menjerat terpidana, yakni pembebasan lahan untuk peningkatan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jalan M Iswahyudi Gang Muslimin Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau justru PK-nya dikabulkan.
Hakim membatalkan putusan MA nomor1175 K/Pid.Sus/2022 tanggal 2 Agustus 2022 yang membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr. (KP)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post