BONTANGPOST.ID, Sangatta – Tanah terlantar, termasuk tanah warisan yang tidak dimanfaatkan, statusnya akan menjadi tanah negara.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur (Kutim) Akhmad Saparuddin membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, bukti kepemilikan tanah lama seperti girik dan letter C tidak lagi berlaku.
“Yang girik itu dibatasi sampai lima tahun. Bukan bakal diambil negara. Statusnya akan menjadi tanah negara,” tegasnya.
Di Kutim, Akhmad menyebut belum memiliki data lengkap tentang jumlah tanah yang terlantar. Namun, dia mengungkapkan sudah ada beberapa lahan perusahaan yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
“Itu saya enggak update, Kutim ini luas lho. Tapi yang diusulkan ke pemerintah pusat itu tiga, perusahaannya saya enggak hafal,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, hak pengelolaan, atau yang dikuasai berdasarkan dasar penguasaan. Namun sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.
Penertiban dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5. Proses itu berlaku bila unsur kesengajaan terbukti.
Batas waktu keterlantaran ditetapkan dua tahun untuk tanah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan.
Untuk tanah hak milik, status terlantar bisa ditetapkan bila dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa dasar hukum, atau tidak lagi memenuhi fungsi sosial.
Ketentuan itu tidak berlaku bagi tanah milik masyarakat adat maupun lahan yang sudah tercatat sebagai aset Bank Tanah. (juf/rd)







