• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara

by Redaksi Bontang Post
20 Juni 2025, 13:32
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Kantor ATR/BPN Kutai Timur.

Kantor ATR/BPN Kutai Timur.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Tanah terlantar, termasuk tanah warisan yang tidak dimanfaatkan, statusnya akan menjadi tanah negara.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur (Kutim) Akhmad Saparuddin membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, bukti kepemilikan tanah lama seperti girik dan letter C tidak lagi berlaku.

“Yang girik itu dibatasi sampai lima tahun. Bukan bakal diambil negara. Statusnya akan menjadi tanah negara,” tegasnya.

Di Kutim, Akhmad menyebut belum memiliki data lengkap tentang jumlah tanah yang terlantar. Namun, dia mengungkapkan sudah ada beberapa lahan perusahaan yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Warga Kebagian Sertifikat 

“Itu saya enggak update, Kutim ini luas lho. Tapi yang diusulkan ke pemerintah pusat itu tiga, perusahaannya saya enggak hafal,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, hak pengelolaan, atau yang dikuasai berdasarkan dasar penguasaan. Namun sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.

Penertiban dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5. Proses itu berlaku bila unsur kesengajaan terbukti.

Batas waktu keterlantaran ditetapkan dua tahun untuk tanah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan.

Untuk tanah hak milik, status terlantar bisa ditetapkan bila dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa dasar hukum, atau tidak lagi memenuhi fungsi sosial.

Baca Juga:  BPN Gandeng Kejari Basmi Mafia Tanah 

Ketentuan itu tidak berlaku bagi tanah milik masyarakat adat maupun lahan yang sudah tercatat sebagai aset Bank Tanah. (juf/rd)

Tags: badan pertanahan nasionalMafia TanahSertifikat Tanah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Proyek Soda Ash Bontang, DPRD Dorong Peran Aktif Pengusaha Lokal

Next Post

Tahu, Makanan Sederhana dengan 10 Manfaat Luar Biasa, Aman untuk Ginjal hingga Diabetes

Related Posts

Cara Pisah Sertifikat Tanah Tanpa Menghapus Sertifikat Induk, Ini Syarat dan Prosedurnya
Nasional

Cara Pisah Sertifikat Tanah Tanpa Menghapus Sertifikat Induk, Ini Syarat dan Prosedurnya

29 Juni 2026, 13:09
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun
Bontang

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun

8 Februari 2025, 10:30
Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Autis Center di Bontang Bayar Uang Pengganti
Kriminal

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Autis Center di Bontang Bayar Uang Pengganti

29 September 2024, 13:56
Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang
Kriminal

Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang

28 September 2024, 13:31
Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan
Kriminal

Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang

2 September 2024, 10:00
Korban Mafia Tanah di Kaltim Capai 165, di Bontang Ada 5 Kasus
Kaltim

Korban Mafia Tanah di Kaltim Capai 165, di Bontang Ada 5 Kasus

29 Juni 2024, 09:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.