• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kutim Kebagian 8.500 Bidang, Awas Calo Bermunculan 

by BontangPost
27 Januari 2018, 11:05
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
GRATIS: Warga sedang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

GRATIS: Warga sedang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Warga Kutim harus melek informasi khususnya dari kantor Badan Pertanahan Nasional. Karena di tahun ini ada 8.500 bidang dibebaskan biaya pengurusan sertifikat. Program ini disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Informasi ini perlu diketahui agar warga yang mengikuti program ini tidak terjebak dengan kasus pungutan liar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Umar Malabar menjelaskan, untuk tahun 2018 program prona sekarang disebut PTSL dan masyarakat dapat mendaftarkan lewat Desa. Minimal di Rukun Tetangga (RT).
“Segera Februari akan kami sosialisasikan,” ujar umar di ruang kerjanya, BPN di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, belum lama ini.

Dia menambahkan, tahun 2017 lalu kutim mendapatkan jatah 5.700 bidang. Program ini diperuntukan untuk masyarakat berpendapat rendah. Jadi jika taksiran tanah di atas 60 Juta wajib menunjukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Nelayan Dijatah Perlengkapan Melaut 

“Seperti nawacita pak presiden program ini bisa menyetuh seperti petani dan warga ekonomi kebawah dipelosok,” tuturnya.

Untuk diketahui ada biaya yang tidak ditanggung pemerintah seperti fotocopy dokumen, pengadaan dan pemasangan patok, biaya materai.

Adapun syarat mengikuti PTSL untuk tanah milik sendiri wajib menyiapkan diantaranya fotokopi KTP, SPPT-PBB terbaru hingga menyiapkan patok. Kemudian untuk tanah waris mulai dari Fotokopi akte kematian orang tua, mengisi blangko pembagian waris.

Kegiatan ini dilakukan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gratisSangatta PostSertifikat Tanah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lahan Maloy Terkendala Sertifikasi, Investor Masih Tunggu Kepastian

Next Post

Persit Kodim 0908/BTG Gelar Pertemuan 

Related Posts

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara
Kaltim

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara

20 Juni 2025, 13:32
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.