SANGATTA – Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, membuat Pemkab Kutim lebih ekstra membina bawahannya. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Kepegawaian Terpadu (SIM-AKU). Hal inilah yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim.
Terlebih, perintah tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan serta UU tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan, pembentukan SIM-AKU untuk meningkatkan integrasi website di BKPP Kutim. “Sekaligus membangun ketersediaan dan kepemilikan data PNS. Yang digunakan untuk database sebagai dasar pengembangan aplikasi seluruh data kepegawaian. Serta dapat memberikan informasi yang valid terkait data PNS,” ujar Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan.
Keberadaan SIM-AKU untuk mengisi sistem manajemen pegawai yang benar dan pengembangan sumber daya manusia. Serta mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir terpadu dan terintegrasi. Serta dapat menyediakan informasi yang akurat untuk keperluan perencanaan pengembangan kesejahteraan dan pengendalian pegawai.
“Jadi kami perlu membina pegawai khususnya yang menggunakan aplikasi ini. Sehingga masyarakat dapat mengetahui semua hal tentang kepegawaian di Kutim,” kata mantan Kepala BPBD itu.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah mengatakan, perubahan teknologi informasi yang begitu cepat harus bisa dimanfaatkan. Untuk membantu peningkatan pelayanan baik masyarakat maupun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.
Teknologi informasi yang makin berkembang dapat mempermudah manusia dalam mengolah data dan menyajikan informasi yang berkualitas, tepat, dan akurat. Teknologi informasi dan komunikasi pada era globalisasi berperan penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Baik dalam dunia pendidikan, hiburan, pemerintah, dan lain sebagainya.
Begitu juga dalam sektor pelayanan publik telah melahirkan model pelayanan yang dilakukan melalui elektronik government (e-Government).
“Melalui e-Government menawarkan informasi yang dapat diakses selama 24 jam. Kapanpun dan dimanapun kita berada. Kabupaten Kutim yang sangat luas dan aparaturnya tersebar di 18 kecamatan, 2 kelurahan dan 137 desa, tentu membutuhkan informasi yang cepat dan akurat,” jelas Irawansyah.
Lebih lanjut Irawansyah mengatakan ASN yang tersebar di beberapa tempat yang berjarak sangat jauh ini menjadi tantangan BKPP Kutim untuk mengelola data pegawai yang lebih cepat dan akurat. “Terkait dengan perubahan data, penggajian, penilaian, promosi, mutasi, kesejahteraan, penghargaan, dan sistem kepegawaian lainnya,” tandasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post