SANGATTA – Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimatan (MBTK) di Kutim terhambat sertifikasi lahan. Padahal progres sertifikasi tersisa 10 persen lagi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Ery, Kabid Ekonomi mengungkapkan, sejumlah infrastruktur sudah tersedia di kawasan tersebut. Mulai dari kantor, PAM air bersih serta pelabuhan. Begitu juga dengan kelengkapan berkas yang disyarakatan pemerintah pusat. Namun setelah berkas tersebut diserahkan, muncul lagi persyaratan baru.
“Persyaratan tambahan pemerintah pusat sudah diberikan Desember lalu, diantaranya Dokumen Rencana Pemanfaatan Lahan,” katanya.
Dia menambahkan, Maloy harusnya sudah mulai running Oktober 2017 lalu. Bahkan hingga kini para investor sudah banyak yang datang, dari dalam maupun dari luar negeri. Semua menunggu kejelasan sertifikasi lahan itu.
“Untuk maloy kita minta perpanjangan waktu ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 dengan total luas area sebesar 557,34 Ha. Kawasan ini kaya akan sumber daya alam terutama kelapa sawit, kayu, dan energi didukung dengan posisi geostrategis, yaitu terletak pada lintasan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II). ALKI II merupakan lintasan laut perdagangan internasional yang menghubungkan Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
KEK MBTK diharapkan dapat mendorong penciptaan nilai tambah melalui industrialisasi berbagai komoditi, seperti pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya, serta pusat bagi industri energi seperti industri mineral, gas dan batu bara.
Di tempat berbeda Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Umar Malabar membenarkan untuk maloy ada penambahan persyaratan. Berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ada beberapa point seperti dokumen, kelengkapan berkas pelepasan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.
“Selain Dokumen Rencana Pemanfaatan Lahan, ada juga kekurangan berkas pelepasan tanah. Dan itu harus dilengkapi,” ungkapnya. (hd)







