• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Pisah Sertifikat Tanah Tanpa Menghapus Sertifikat Induk, Ini Syarat dan Prosedurnya

by Redaksi Bontang Post
29 Juni 2026, 13:09
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Pemilik tanah yang ingin memisahkan sebagian bidang lahannya kini dapat mengurus sertifikat baru tanpa harus menghapus sertifikat induk. Layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memungkinkan sebagian lahan diterbitkan sertifikat tersendiri, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan penyesuaian luas.

Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian warisan, maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Perlu dipahami, pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan sertifikat. Pada proses pemisahan, sertifikat induk tidak dihapus. Luas tanah pada sertifikat tersebut hanya disesuaikan dengan sisa bidang yang masih dimiliki, sedangkan bagian tanah yang dipisahkan akan diterbitkan sertifikat baru.

Baca Juga:  PTSL Kurang Direspon Masyarakat

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin memisahkan 300 meter persegi untuk dijual, maka sertifikat baru akan diterbitkan untuk lahan seluas 300 meter persegi. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan perubahan luas menjadi 700 meter persegi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan administrasi, yaitu:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan pemisahan bidang tanah.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Bukti pelunasan PBB.
  • Dokumen pendukung sesuai kebutuhan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan apabila diperlukan.

Tahapan Proses

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan administrasi dan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan.

Baca Juga:  Kuota Sertifikat Tanah Bertambah 10 Ribu 

Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah baru sekaligus penerbitan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru untuk bidang yang telah dipisahkan.

Sementara itu, pada sertifikat induk akan dicantumkan catatan mengenai pemisahan bidang tanah beserta penyesuaian luas lahan yang masih dimiliki.

Cek Estimasi Biaya

Masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur simulasi pada aplikasi tersebut memungkinkan pemohon menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi tanah, luas bidang, jumlah bidang yang diajukan, serta jenis penggunaan lahannya.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya layanan.

Baca Juga:  Sertifikasi Massal Sepi Peminat, Kurangnya SDM menjadi kendala

Dengan memahami seluruh tahapan tersebut, proses pemisahan sertifikat tanah dapat dilakukan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (KP)

Tags: Sertifikat Tanah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

SPMB Tahap Pertama Tuai Sorotan, Wali Murid Bontang Keluhkan Sistem hingga Transparansi

Next Post

Koordinasi dengan PLN, Wali Kota Ungkap Pemadaman Bergilir di Bontang Berlanjut hingga Juli

Related Posts

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara
Kaltim

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara

20 Juni 2025, 13:32
Hanya 3 Ribu Sertifikat Terbit
Bontang

Hanya 3 Ribu Sertifikat Terbit

2 November 2018, 17:25
Presiden Jokowi Bagikan 300 Sertifikat Tanah
Bontang

Presiden Jokowi Bagikan 300 Sertifikat Tanah

27 Oktober 2018, 17:50
Puluhan Ribu Warga Kebagian Sertifikat 
Kaltim

Puluhan Ribu Warga Kebagian Sertifikat 

26 Oktober 2018, 16:45
PTSL Kurang Direspon Masyarakat
Bontang

PTSL Kurang Direspon Masyarakat

3 Oktober 2018, 11:52
Kutim Kebagian 8.500 Bidang, Awas Calo Bermunculan 
Breaking News

Kutim Kebagian 8.500 Bidang, Awas Calo Bermunculan 

27 Januari 2018, 11:05

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.