SAMARINDA – Sekira 300 warga Bontang menerima sertifikat tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertandang ke Samarinda, Kamis (25/10) lalu. Kebanyakan dari mereka yang mendapatkan sertifikat itu adalah warga dari Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang, Hardiyono menuturkan, rata-rata luas tanah warga yang memperoleh sertifikat yakni 100-500 meter persegi. Untuk wilayah Kota Taman, ukuran itu memang terbilang cukup kecil.
“Selain karena di Bontang sudah mulai padat permukiman, kebanyakan di antara tanah di Bontang rata-rata telah dikaveling,” kata Hardiyono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Iinfrastruktur Pertanahan, Fauzan.
Diakui Hardiyono, secara kuantitas jumlah sertifikat yang diperolah warga Bontang masih sangat kurang. Apalagi di tahun 2018 ini instansi yang ia pimpin ditarget bisa melakukan pengukuran dan penerbitan sekitar 8.000 sertifikat.
Namun dikarenakan beberapa kendala teknis, BPN Bontang hanya bisa melakukan pengukuran sekitar 6.000 sertifikat. Sebanyak 2.000 kuota di antaranya terpaksa diserahkan ke BPN Kutai Kartanegara (Kukar).
“Di 2018 kami ditarget hanya 6.000 sertifikat saja. Memang agak turun. Karena kami tidak bisa meng-cover kuota 8.000 sertifikat yang sudah diberikan,” ujarnya.
Di sisi lain, ditambahkan Fauzan, kebanyakan dari mereka yang punya kaveling tanah di Kota Taman adalah orang yang berasal dari luar Bontang. Sehingga dari sisi obyek tanah diakuinya memang ada, namun untuk subyek atau orangnya sulit didapatkan.
“Dari jatah 6.000 sertifikat yang masuk di Bontang, semuanya sudah terukur. Yang sudah masuk K1 atau telah memperoleh sertifikat ada 2.000-an. Selebihnya sudah diukur dan tinggal proses penerbitan sertifikat,” ungkapnya.
Kata Fauzan, pada tahun 2019 instansi tempat dia berharap warga Bontang lebih aktif dan lebih banyak yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pada tahun 2017 lalu, target pengukuran tercapai 15 ribu. Yang sudah terbit sertifikatnya ada 7.800,” katanya.
Kurang aktifnya masyarakat mengurus sertifikat tanahnya diakuinya menjadi kendala tersendiri bagi BPN Bontang. Selain itu, banyak dari nama dalam surat menyurat sertifikat adalah nama pemilik yang lama.
“Banyak juga di antara pemilik tanah itu tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bontang juga terbilang cukup tinggi,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan semakin banyaknya warga yang memiliki sertifikat, maka permasalahan sengketa atas tanah juga semakin bisa berkurang. Untuk mereka yang punya kegiatan usaha, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk menambah modal.
“Sebagaimana disampaikan Pak Presiden, sertifikat tanah yang digadaikan ke bank, jangan hanya untuk kebutuhan konsumtif seperti beli motor dan mobil. Tetapi bisa dimanfaatkan untuk keperluan usaha,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post