BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar persidangan terkait dengan kasus dugaan mafia tanah di Bontang, terkait pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Dengan terdakwa Sayid Husein Assegaf. Persidangan kali ini yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Hendra.
JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni sembilan tahun penjara. Kemudian pembayaran denda senilai Rp600 juta. Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.
Maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” ucapnya.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. “Sidang berikutnya yakni agenda pembacaan pledoi pada pekan depan,” tutur dia.
Diketahui, terdakwa bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp878 juta. (*)