• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang Lestari, Noorhayati Divonis Enam Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
24 Juli 2024, 14:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan kasasi terhadap satu terpidana lainnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu membenarkan informasi tersebut.

“Nomor putusannya yakni 3705 K/Pid.Sus/2024,” kata Otong.

Menurutnya, hakim ketua MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Bernomor 24/PID.TPK/2023/PT SMR.

Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Serta terpidana wajib membayar denda senilai Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Putusan ini sama dengan yang dijatuhkan pada dua terpidana sebelumnya. Meliputi Basir dan Rendy Iriawan,” ucapnya.

Putusan ini lebih berat dibandingkan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dua tahun tiga bulan penjara. Selain itu, Noorhayati harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, Prosedur Pengeluaran SPPTG Tidak Sesuai

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Saat itu JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya. Sehingga JPU menempuh jalan kasasi. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim.

Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (*)

Tags: kasus korupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

AGM Mengaku Salah, tapi Bantah Nikmati Uang Sebesar yang Didakwa KPK

Next Post

Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Mulai Dibagikan Pekan Depan

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun
Bontang

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun

8 Februari 2025, 10:30
Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa
Kriminal

Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa

11 Januari 2025, 10:00
Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang
Kriminal

Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang

28 September 2024, 13:31
Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan
Kriminal

Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang

2 September 2024, 10:00
Putusan Kasasi Kasus Pengadaan Lahan Bandara di Bontang, Hukuman Lebih Berat
Kriminal

Putusan Kasasi Kasus Pengadaan Lahan Bandara di Bontang, Hukuman Lebih Berat

22 Juli 2024, 08:40
Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Dituntut 7,5 Tahun
Kriminal

Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Dituntut 7,5 Tahun

28 November 2023, 13:00

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.