• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

AGM Mengaku Salah, tapi Bantah Nikmati Uang Sebesar yang Didakwa KPK

by Redaksi Bontang Post
24 Juli 2024, 13:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
AGM saat menjabat bupati PPU. (DOK KP)

AGM saat menjabat bupati PPU. (DOK KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dalam sidang korupsi penyertaan modal PBT dan PBTE, terdakwa Abdul Gafur Mas`ud (AGM) mengaku salah. Bahkan menyatakan siap mengembalikan kerugian negara.

Dalam persidangan, penuntut umum KPK sempat menyinggung adanya pemberian uang sebesar Rp 2 miliar di salah satu kafe di Balikpapan dari Karim Abidin, kabag keuangan PBT. Ketika Karim diadili dia mengaku uang tersebut diberikan tunai ke pria yang dipanggil Botak. AGM membantah pernyataan tersebut.

“Enggak pernah terima. Mungkin itu dia saja klaim begitu. Si botak itu mungkin temannya Karim, seolah-olah bilang orang saya,” tandasnya.

Soal pembiayaan operasional bupati pun dia tak mengetahui. Seperti penyewaan helikopter untuk transportasi ke Ibu Kota Nusantara ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkunjung ke PPU. “Saya tahunya itu di persidangan ini, Pak. Almarhum Mulyadi enggak pernah bahas soal itu saat beliau jabat pelaksana Sekkab,” tuturnya.

Baca Juga:  AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar

Untuk adanya intensif Bupati dari PBTE memang diketahui. Kala modal diberikan pemkab di awal 2021, Baharun Genda menemuinya dan menyampaikan terkait intensif sebesar Rp 500 juta itu. Informasi itu pun divalidasinya ke Bagian Hukum hingga Bagian Keuangan dan kedua pihak ini membenarkan soal insentif tersebut.

“Kata mereka ada aturannya. Ya saya iyakan saja soal insentif itu. Malah ada rekening terpisah untuk insentif itu yang dibuat Baharun Genda,” akunya.

Di akhir pemeriksaan terdakwa, AGM mengaku jika dirinya salah dan merasa dirinya terlalu bodoh hingga bisa terjebak persoalan modal ini. Pun jika akhirnya dirinya dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda bersalah dia siap mengembalikan kerugian tersebut. “Saya siap jika mengembalikan. Tapi saya yakin yang memang digunakan oleh saya tak sebesar seperti yang disangkakan JPU,” tutupnya.

Baca Juga:  Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif PPU Membantah, Berdalih Pinjaman

Diketahui, dalam kasus ini AGM didakwa menerima aliran modal dari PBT dan PBTE mencapai Rp 6,2 miliar. baik berupa uang tunai hingga pembiayaan operasionalnya selaku bupati PPU kala itu. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsi bupati PPUOTT KPK Bupati PPUSuap AGM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pilkada Bontang; Demokrat Kaltim Tunggu Keputusan DPP, Semua Opsi Masih Memungkinkan

Next Post

Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang Lestari, Noorhayati Divonis Enam Tahun Penjara

Related Posts

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU
Kriminal

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

29 April 2025, 15:17
Dari Sidang Tipikor Abdul Gafur Mas’ud Cs, Atur Rekanan hingga Fulus Suksesi
Kriminal

Dari Sidang Tipikor Abdul Gafur Mas’ud Cs, Atur Rekanan hingga Fulus Suksesi

23 Juni 2022, 15:48
Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU
Kriminal

AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar

28 Mei 2022, 12:30
Penyuap AGM Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Kriminal

Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif PPU Membantah, Berdalih Pinjaman

27 Mei 2022, 13:30
Sidang Penyuap Bupati Nonaktif PPU, Dana Korpri Ikut Disikat
Kriminal

Segel 211 Hektare Lahan di Lokasi IKN Diserahkan ke Bupati

15 Mei 2022, 16:00
“Dinda, Dibantulah Sekkab-mu Ini, Jangan juga Sekkab-mu Ini Dilupakan”
Kriminal

“Dinda, Dibantulah Sekkab-mu Ini, Jangan juga Sekkab-mu Ini Dilupakan”

14 Mei 2022, 13:21

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.