• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif PPU Membantah, Berdalih Pinjaman

by Redaksi Bontang Post
27 Mei 2022, 13:30
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi. Suasana sidang tuntutan kasus suap AGM. (dok)

Ilustrasi. Suasana sidang tuntutan kasus suap AGM. (dok)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap bupati, sekkab, dan pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara (PPU), menolak jika uang Rp 1 miliar yang berasal dari simpanan Korpri PPU dikategorikan menjadi komitmen fee yang diberikannya ke Abdul Gafur Mas`ud (AGM), bupati nonaktif PPU. Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang diajukan AGM lewat Asdarussalam alias Asdar, orang dekat AGM.

Hal ini dituangkan lewat pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (25/5/2022). “Memang klien kami, terdakwa Ahmad Zuhdi, tak menepis ada pemberian komitmen ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU. Tapi, tak sebesar uraian JPU (jaksa penuntut umum/KPK) dalam tuntutan,” ucap Robinson, ketua tim penasihat hukum Ahmad Zuhdi dalam persidangan yang digelar secara daring.

Terlebih, sepanjang persidangan tak pernah ada bukti atau fakta, jika permintaan itu langsung dari AGM. Permintaan Rp 1 miliar yang diketahui untuk pembiayaan AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim, hanya didengar Zuhdi dari Asdar. Hal ini bahkan turut diakui Asdar jika uang itu hanya pinjaman yang nantinya bakal diganti AGM di kemudian hari. Karena itu, soal usul pencairan proyek Kantor Pos Kecamatan Waru, PPU tak berasal dari Zuhdi, melainkan dari opsi dari Asdar.

Baca Juga:  “Dinda, Dibantulah Sekkab-mu Ini, Jangan juga Sekkab-mu Ini Dilupakan"

Sejak awal, lanjut dia, pemberian fee 5 persen untuk bupati dan 2,5 persen untuk pejabat dinas dari 15 proyek yang didapat Ahmad Zuhdi pada 2021, rencananya baru diberi jika semua proyek yang didapat lunas terbayar.

“Alasan mengapa uang sempat diberikan beberapa kali, baik ke AGM hingga pejabat lain lantaran diminta,” lanjutnya.

Dalam pembelaan setebal 132 halaman itu, Ahmad Zuhdi merinci ke mana saja fee diberikannya. AGM sebesar Rp 500 juta. Namun dari nilai itu, Rp 150 juta menjadi jatah Asdarussalam. Lalu, Muliadi (Plt Sekkab PPU) Rp 22 juta, Edi Hasmoro (kepala PUPR PPU) Rp 412 juta, Jusman (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga/Disdikpora PPU) Rp 33 juta.

Pemberian itu tak melulu fee seperti yang disangkakan JPU KPK. Menurutnya, ada beberapa yang berupa pinjaman. Seperti Rp 57 juta ke Edi Hasmoro yang digunakan jadi uang muka membeli Toyota Fortuner awal Januari 2022. Begitu pun dengan Jusman, yang diperkuat pengakuannya di persidangan ketika diperiksa, jika dari total Rp 33 juta yang diberikan Ahmad Zuhdi, sebesar Rp 13 juta jadi pinjaman lantaran insentif pegawai Jusman belum cair.

Baca Juga:  AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar

“Terdakwa Zuhdi tak membantah jika telah memberi sejumlah uang namun tak semua murni menjadi komitmen fee atas proyek-proyek yang didapatnya,” urainya.

Karena itu, dia meminta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada 19 Mei lalu. Atau, sambung Robinson membaca pledoi, majelis dapat memutuskan seadil-adilnya perkara ini sesuai fakta persidangan yang telah terungkap.

“Kami berharap majelis bisa membebaskan terdakwa atau memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini,” tutupnya membaca.

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Ahmad Zuhdi dituntut selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Besaran tuntutan itu menurut JPU KPK, sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memberikan suap pada pejabat pemerintah PPU, termasuk bupati, dengan total nilai suap yang diberikan mencapai Rp 2,7 miliar. Suap itu diberikannya sebagai ucapan terima kasih yang tak patut. Selepas terdakwa mendapat proyek di lingkungan Pemkab PPU. Proyek lanskap depan kantor Bupati PPU senilai Rp 24 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 11 proyek fisik dari Dinas PUPR PPU, dan 4 proyek pengadaan seragam sekolah di Disdikpora PPU.

Baca Juga:  Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU

Nilai total proyek yang didapat terdakwa Ahmad Zuhdi pada 2021 senilai Rp 118 miliar. Selepas terdakwa membacakan pembelaan, JPU KPK Ferdian Adi Nugraha memilih mengajukan replik atau tanggapan terhadap pembelaan secara lisan di persidangan. “Kami, penuntut umum memilih tetap pada tuntutan majelis,” ucapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur Ibrahim bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim tersebut.

Tanggapan lisan itu pun dibalas dengan duplik yang diajukan terdakwa bersama kuasa hukumnya secara lisan pula. “Kami pun tetap pada pembelaan kami majelis,” ucap Robinson mewakili kliennya, Ahmad Zuhdi.

Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim meminta waktu untuk majelis berunding memutuskan perkara ini dalam persidangan yang akan digelar akhir Mei. “Pembacaan putusan pada 31 Mei nanti, kami majelis akan berunding dulu untuk perkara ini,” ucapnya diikuti ketukan palu penanda berakhirnya persidangan. (bay/riz/k16)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: AGMSuap AGM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terjerat Narkoba, Wawali Najirah Copot Jabatan Sekretaris Diskop-UKMP Bontang

Next Post

Anak di Bawah Umur di Marangkayu Ditangkap karena Kasus Curanmor

Related Posts

AGM Mengaku Salah, tapi Bantah Nikmati Uang Sebesar yang Didakwa KPK
Kaltim

AGM Mengaku Salah, tapi Bantah Nikmati Uang Sebesar yang Didakwa KPK

24 Juli 2024, 13:30
Uang Korpri PPU Rp 1 M Harus Kembali, Dipinjamkan Pengurus Lama ke Pengusaha
Kaltim

Uang Korpri PPU Rp 1 M Harus Kembali, Dipinjamkan Pengurus Lama ke Pengusaha

13 September 2022, 22:22
AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun
Kriminal

AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

25 Agustus 2022, 10:02
Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta
Kaltim

Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta

5 Agustus 2022, 20:02
Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM “Uang Itu untuk Abang, Makasih Dinda”
Kriminal

Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM “Uang Itu untuk Abang, Makasih Dinda”

22 Juli 2022, 15:00
Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU
Kaltim

Kasus Suap AGM, Kontraktor “Dipaksa” Bayar Rp 800 Juta, Ujungnya Rugi Miliaran

19 Juli 2022, 10:01

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.