Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 14 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif PPU Membantah, Berdalih Pinjaman

Reporter: Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022, 13:30 WITA
dalam Kriminal
3 menit dibaca
Penyuap AGM Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Ilustrasi. Suasana sidang tuntutan kasus suap AGM. (dok)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap bupati, sekkab, dan pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara (PPU), menolak jika uang Rp 1 miliar yang berasal dari simpanan Korpri PPU dikategorikan menjadi komitmen fee yang diberikannya ke Abdul Gafur Mas`ud (AGM), bupati nonaktif PPU. Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang diajukan AGM lewat Asdarussalam alias Asdar, orang dekat AGM.

Hal ini dituangkan lewat pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (25/5/2022). “Memang klien kami, terdakwa Ahmad Zuhdi, tak menepis ada pemberian komitmen ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU. Tapi, tak sebesar uraian JPU (jaksa penuntut umum/KPK) dalam tuntutan,” ucap Robinson, ketua tim penasihat hukum Ahmad Zuhdi dalam persidangan yang digelar secara daring.

Terlebih, sepanjang persidangan tak pernah ada bukti atau fakta, jika permintaan itu langsung dari AGM. Permintaan Rp 1 miliar yang diketahui untuk pembiayaan AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim, hanya didengar Zuhdi dari Asdar. Hal ini bahkan turut diakui Asdar jika uang itu hanya pinjaman yang nantinya bakal diganti AGM di kemudian hari. Karena itu, soal usul pencairan proyek Kantor Pos Kecamatan Waru, PPU tak berasal dari Zuhdi, melainkan dari opsi dari Asdar.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Penyuap Bupati Nonaktif PPU, Proyek yang Dikondisikan Diberi Kode “Pengantin”

Sejak awal, lanjut dia, pemberian fee 5 persen untuk bupati dan 2,5 persen untuk pejabat dinas dari 15 proyek yang didapat Ahmad Zuhdi pada 2021, rencananya baru diberi jika semua proyek yang didapat lunas terbayar.

“Alasan mengapa uang sempat diberikan beberapa kali, baik ke AGM hingga pejabat lain lantaran diminta,” lanjutnya.

Dalam pembelaan setebal 132 halaman itu, Ahmad Zuhdi merinci ke mana saja fee diberikannya. AGM sebesar Rp 500 juta. Namun dari nilai itu, Rp 150 juta menjadi jatah Asdarussalam. Lalu, Muliadi (Plt Sekkab PPU) Rp 22 juta, Edi Hasmoro (kepala PUPR PPU) Rp 412 juta, Jusman (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga/Disdikpora PPU) Rp 33 juta.

Pemberian itu tak melulu fee seperti yang disangkakan JPU KPK. Menurutnya, ada beberapa yang berupa pinjaman. Seperti Rp 57 juta ke Edi Hasmoro yang digunakan jadi uang muka membeli Toyota Fortuner awal Januari 2022. Begitu pun dengan Jusman, yang diperkuat pengakuannya di persidangan ketika diperiksa, jika dari total Rp 33 juta yang diberikan Ahmad Zuhdi, sebesar Rp 13 juta jadi pinjaman lantaran insentif pegawai Jusman belum cair.

Baca Juga:  AGM Cs Jalani Sidang Perdana, Peran Tim Sukses Menggurita

“Terdakwa Zuhdi tak membantah jika telah memberi sejumlah uang namun tak semua murni menjadi komitmen fee atas proyek-proyek yang didapatnya,” urainya.

Karena itu, dia meminta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada 19 Mei lalu. Atau, sambung Robinson membaca pledoi, majelis dapat memutuskan seadil-adilnya perkara ini sesuai fakta persidangan yang telah terungkap.

“Kami berharap majelis bisa membebaskan terdakwa atau memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini,” tutupnya membaca.

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Ahmad Zuhdi dituntut selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Besaran tuntutan itu menurut JPU KPK, sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memberikan suap pada pejabat pemerintah PPU, termasuk bupati, dengan total nilai suap yang diberikan mencapai Rp 2,7 miliar. Suap itu diberikannya sebagai ucapan terima kasih yang tak patut. Selepas terdakwa mendapat proyek di lingkungan Pemkab PPU. Proyek lanskap depan kantor Bupati PPU senilai Rp 24 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 11 proyek fisik dari Dinas PUPR PPU, dan 4 proyek pengadaan seragam sekolah di Disdikpora PPU.

Baca Juga:  “Dinda, Dibantulah Sekkab-mu Ini, Jangan juga Sekkab-mu Ini Dilupakan"

Nilai total proyek yang didapat terdakwa Ahmad Zuhdi pada 2021 senilai Rp 118 miliar. Selepas terdakwa membacakan pembelaan, JPU KPK Ferdian Adi Nugraha memilih mengajukan replik atau tanggapan terhadap pembelaan secara lisan di persidangan. “Kami, penuntut umum memilih tetap pada tuntutan majelis,” ucapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur Ibrahim bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim tersebut.

Tanggapan lisan itu pun dibalas dengan duplik yang diajukan terdakwa bersama kuasa hukumnya secara lisan pula. “Kami pun tetap pada pembelaan kami majelis,” ucap Robinson mewakili kliennya, Ahmad Zuhdi.

Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim meminta waktu untuk majelis berunding memutuskan perkara ini dalam persidangan yang akan digelar akhir Mei. “Pembacaan putusan pada 31 Mei nanti, kami majelis akan berunding dulu untuk perkara ini,” ucapnya diikuti ketukan palu penanda berakhirnya persidangan. (bay/riz/k16)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: AGMSuap AGM
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan39Tweet25Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

Sabtu, 13 Agustus 2022, 17:00 WITA
Puluhan Murid SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan

Puluhan Murid SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan

Jumat, 12 Agustus 2022, 15:00 WITA
5 Hal Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J

5 Hal Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022, 11:48 WITA
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:49 WITA
Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Kamis, 11 Agustus 2022, 11:30 WITA
Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Agustus 2022, 12:18 WITA
Postingan Selanjutnya
Anak di Bawah Umur di Marangkayu Ditangkap karena Kasus Curanmor

Anak di Bawah Umur di Marangkayu Ditangkap karena Kasus Curanmor

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

Minggu, 7 Agustus 2022, 14:06 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Akhir Pekan Beras Basah Tutup, Lapangan Lang-Lang Belum Dibuka untuk Umum

Mulai Besok Lapangan Lang-Lang Ditutup

Minggu, 7 Agustus 2022, 17:44 WITA
Edi Suprapto Pimpin PII Bontang

Edi Suprapto Pimpin PII Bontang

Sabtu, 13 Agustus 2022, 20:41 WITA
Agus Haris Kritisi Kartu Vaksin Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Murah

AH Dorong Kepala Daerah Tindak Oknum Pemkot Bontang yang Terlibat Dugaan Pungli

Sabtu, 13 Agustus 2022, 19:00 WITA
Lepas Kontingen Iskeb, Najirah Beberkan Empat Kunci Keberhasilan

Lepas Kontingen Iskeb, Najirah Beberkan Empat Kunci Keberhasilan

Sabtu, 13 Agustus 2022, 17:57 WITA
5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

Sabtu, 13 Agustus 2022, 17:00 WITA
Eksepsi Oknum Dosen Bontang Ditolak, Lanjut Pembuktian

Eksepsi Oknum Dosen Bontang Ditolak, Lanjut Pembuktian

Sabtu, 13 Agustus 2022, 16:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.