• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

by Redaksi Bontang Post
25 Agustus 2022, 10:02
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Lima terdakwa penerima suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap bupati Penajam Paser Utara (PPU), Januari lalu, dinilai tidak berterus terang atas penerimaan gratifikasi atau suap dari fee perizinan dan proyek infrastruktur. Penyangkalan itu jadi pertimbangan yang membuat lima terdakwa, dituntut JPU KPK dengan besaran pidana penjara di atas empat tahun.

“Para terdakwa bahkan banyak menyangkal meski fakta-fakta yang terungkap di persidangan menyatakan pungutan fee dari perizinan dan suap di Pemkab PPU sepanjang 2020-2021 benar terjadi,” ungkap JPU KPK Ferdian Adi Nugraha membaca tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (22/8).Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (bupati nonaktif PUU) misalnya. Dia mengelak pernah menerima sejumlah fulus dari beberapa pihak hasil pungutan fee perizinan dan proyek di PPU.

Setidaknya, dari keterangan saksi dan 447 barang bukti yang terungkap di persidangan, lanjut dia, ada sekitar Rp 4,1 miliar yang diterima AGM sepanjang 2020-2021. Uang tersebut berasal dari Muliadi (mantan Plt Sekkab PPU), Asdarussalam alias Asdar (orang dekat AGM), Edi Hasmoro (mantan kepala Dinas PUPR PPU), dan Jusman (mantan kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU). Salah satunya, penerimaan sebesar Rp 500 juta dari Asdarussalam pada 2020. Uang itu merupakan fee proyek lanskap di depan kantor Bupati PPU dari Ahmad Zuhdi, penyuap dalam kasus ini yang telah diadili dengan vonis selama 2 tahun 3 bulan pidana penjara.

Baca Juga:  KPK: OTT Bupati Kutim dan Istri terkait Realokasi Dana Covid-19

“Padahal dalam persidangan, baik Asdar mau pun Ahmad Zuhdi membenarkan adanya pemberian tersebut,” lanjutnya membaca berkas tuntutan setebal 989 halaman.

AGM hanya mengakui adanya penerimaan uang sekitar Rp 1,95 miliar sepanjang Desember 2021-Januari 2022. Rp 1 miliar diterimanya dari Asdarussalam medio Desember 2021. Ketika AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim di Samarinda. Itu pun diklaim AGM merupakan pinjaman dari kenalan Asdar. AGM baru mengetahui uang itu berasal dari Zuhdi yang dicomot dari rekening Korpri PPU.

Untuk cuan Rp 950 juta yang diterima AGM dan menjadi bukti ketika tertangkap tangan di Plaza Senayan, Jakarta pada 13 Januari 2022, diketahuinya merupakan bantuan dari para pejabat untuk dirinya dalam suksesi ketua DPD Demokrat Kaltim. Yakni dari Muliadi, Edi Hasmoro, dan Syamsuddin alias Aco, bendahara Demokrat PPU.

Sementara di persidangan ketika pemeriksaan saksi mahkota, Muliadi dan Edi Hasmoro kompak membantah hal tersebut. Uang itu bukanlah bantuan, melainkan kebutuhan dana operasional bupati yang diminta Asdarussalam.

Baca Juga:  Usut Dugaan Suap Bupati PPU, KPK Panggil 4 Pejabat Daerah

Muliadi menyetor Rp 200 juta dari fee perizinan prinsip, pertambangan, dan pelabuhan se-PPU. Edi Hasmoro memberi sebesar Rp 500 juta yang dipungutnya dari beberapa rekanan yang mendapat proyek di Dinas PUPR PPU. “Hanya terdakwa Jusman yang membenarkan jika dirinya tak pernah berkomunikasi langsung dengan AGM. Uang Rp 250 juta yang diberikannya merupakan permintaan Syamsudin alias Aco yang diketahuinya merupakan salah satu orang dekat bupati,” ulasnya. Semua pemberian itu memang tak langsung diterima AGM, melainkan masuk ke dua rekening pribadi terdakwa Nur Afifah Balgis.

Namun, hal ini juga dibantah Afifah. Padahal fakta yang terungkap, setiap setoran ke AGM masuk ke rekening Afifah, selalu ada pemberitahuan dari pihak tertentu, baik dari Asdar atau Muliadi. Bahkan ada pemberian uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Muliadi yang juga dibantah Afifah. AGM juga membantah jika dirinyalah yang memerintahkan untuk memungut sejumlah fee sebesar 5-10 persen dari proyek infrastruktur dan fee perizinan. Dengan begitu, JPU KPK menilai penyangkalan ini menjadi hal memberatkan untuk keduanya.

“JPU meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan memberikan pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa AGM dan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Afifah,” jelasnya. Untuk tiga ASN yang terseret dalam kasus ini, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan 6 tahun pidana penjara untuk Muliadi dan Edi Hasmoro. Sementara Jusman selama 5 tahun. (selengkapnya baca info grafis). Ulah kelimanya yang bersama-sama mengatur dan menikmati sejumlah uang dari rekanan atau investor yang hendak mengurus izin di PPU, dinilai JPU tak mendukung kebijakan pemerintah yang bersih dari KKN.

Baca Juga:  Breaking News!!! KPK OTT Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Perbuatan itu pula sesuai dengan dakwaan kesatu yang diajukan JPU pada 8 Juni 2022, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1KUHP. Kelimanya juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. “Untuk terdakwa AGM, kami meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak pidana dijalankannya ketika inkrah,” tukasnya. Selepas tuntutan dibacakan, kelima terdakwa beserta kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim mengabulkan permintaan tersebut dan mengagendakan persidangan kembali digelar pada 5 September 2022. (riz/k16)

Tags: AGMBupati PPUott kpk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rayakan Kemerdekaan RI, Pupuk Kaltim Dukung Kompetisi Tenis Meja di Berebas Tengah

Next Post

Tambang Ilegal Siap-siap Diburu

Related Posts

OTT KPK di Pemalang; Bupati Anom Widiyantoro dan Staf KPK Jadi Tersangka
Kriminal

OTT KPK di Pemalang; Bupati Anom Widiyantoro dan Staf KPK Jadi Tersangka

30 Juli 2026, 18:57
Buruh Perusahaan Batu Bara Asal Kaltim Datangi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Tau Ada OTT KPK
Kriminal

Buruh Perusahaan Batu Bara Asal Kaltim Datangi Wamenaker Immanuel Ebenezer, Tak Tau Ada OTT KPK

21 Agustus 2025, 19:10
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Daftar Barang Bukti yang Disita dari Kasus OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025, 18:27
Ini Kasus yang Membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Ini Kasus yang Membuat Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 Agustus 2025, 13:53
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Kriminal

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 Agustus 2025, 13:23
Drama OTT KPK Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Dari Bantahan hingga Akhirnya Ditangkap
Kriminal

Drama OTT KPK Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Dari Bantahan hingga Akhirnya Ditangkap

9 Agustus 2025, 19:14

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.