bontangpost.id – M mengamati benar apa yang dilakukan Iq saat nongkrong bersama di depan Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebutal, pada 23 Mei 2022 sekira pukul 22.00. Anak 15 tahun tersebut mengincar motor yang dikendarai rekannya itu.
Sekira pukul 00.30, tersangka diantar Iq pulang ke rumah neneknya di Marangkayu. Setengah jam berselang, tersangka dengan jalan kaki ke rumah Iq. Itu memungkinkan, karena jarak ke rumah korban hanya 100 meter. Dia ingin menguasai motor Honda Beat milik temannya itu.
“Tersangka mengetahui kalau kunci motor korban bisa menggunakan kunci bebas,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Butuh waktu tiga hari bagi aparat Polsek Marangkayu untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangkat ditangkap di Muara Badak, Kutai Kartanegara. “Tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHPidana,” terangnya. (*)







