• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar

by Redaksi Bontang Post
28 Mei 2022, 12:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
AGM dan tersangka lainnya saat digelandang ke KPK.

AGM dan tersangka lainnya saat digelandang ke KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

Tak hanya dari fee proyek, uang sogok yang mengalir ke Abdul Gafur Mas’ud (AGM) juga diduga dari penerbitan surat izin prinsip penanaman modal dan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.

bontangpost.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2022 lalu menyingkap adanya suap yang dinikmati Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif AGM. Setelah terdakwa penyuap akan diadili pada 31 Mei 2022, perkara AGM beserta kroni yang diduga menikmati uang suap bakal menyusul diadili dalam waktu dekat.

AGM cs pun bakal segera mencicipi rasanya kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda selepas berkas perkaranya sudah masuk meja hijau pada 24 Mei lalu. “Sudah didaftarkan Selasa (24 Mei 2022),” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rakhmad Dwi Nanto dikonfirmasi Kaltim Post, Rabu (25/5/2022).

Diketahui, terdapat empat tersangka penerima suap yang ditetapkan KPK selain AGM dalam OTT tersebut. Mereka adalah, Muliadi (Plt Sekkab PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR PPU), Jusman (kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga/Disdikpora PPU), dan Nur Afifah Balgis (bendahara DPD Demokrat Balikpapan).

Baca Juga:  Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Terdapat dua berkas perkara yang didaftarkan KPK untuk kelima tersangka tersebut. Lanjut Rakhmad, pertama berkas AGM dan Nur Afifah Balgis yang teregistrasi dengan nomor perkara 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr. Lalu, berkas bernomor 34/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr untuk Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman. Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Darius Naftali pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara kelima orang ini.

Para pengadil itu nantinya dipimpin Jemmy Tanjung Utama dan didampingi dua hakim anggota, yakni Hariyanto dan Fauzi Ibrahim. “Majelis sudah ditunjuk dan sudah juga menetapkan jadwal sidang perdana pada 8 Juni 2022. Untuk jelasnya silakan dipantau persidangannya nanti,” jelas mantan ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara ini.

Baca Juga:  AGM Cs Jalani Sidang Perdana, Peran Tim Sukses Menggurita

Dalam berkas itu pula, AGM cs bakal didakwa dengan dua pasal alternatif. Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU 31/1999, yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 11 dari UU yang sama dalam dakwaan kedua.

Untuk penahanan yang kini jadi kewenangan pengadilan. Kelima terdakwa ditahan di tempat berbeda. AGM dan Nur Afifah Balgis ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman ditahan di Rutan Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat. “Jadi persidangannya nanti semivirtual. Yang hadir di ruang sidang hanya JPU, kuasa hukum, dan saksi. Untuk para terdakwa menjalani persidangan secara daring,” singkat Rakhmad.

Baca Juga:  Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta

Informasi yang dihimpun Kaltim Post dari sistem penelusuran perkara pengadilan, AGM ternyata tak hanya menerima fee dari Ahmad Zuhdi, terdakwa yang sudah lebih dulu menjalani persidangan. Fee atau potongan 5 persen dari setiap proyek yang didapat Zuhdi diperolehnya dari beberapa pihak. Seperti Asdarussalam, Edi Hasmoro, hingga Jusman.

AGM pun bakal didakwa KPK atas penerimaan suap sepanjang 2021-2022 bukan sebesar Rp 2,6 miliar seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ahmad Zuhdi. Melainkan sangkaan atas penerimaan suap mencapai Rp 5,7 miliar.

Besarnya jumlah suap itu berasal dari penerimaan suap perizinan di PPU. Seperti penerbitan surat izin prinsip penanaman modal dan izin usaha perkebunan (IUP) sawit. KPK pun mendakwa AGM menerima suap mencapai Rp 3,1 miliar dari sektor perizinan. Uang ucapan terima kasih atas terbitnya izin itu dikumpulkan melalui Muliadi. (bay/riz/k16)

Tags: AGMSuap AGM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bertambahnya Potensi Ancaman Jurnalis Kaltim setelah Penetapan IKN

Next Post

Antrean Truk Masih Mengular di Dua SPBU, Polres Bontang; Proses Sterilisasi Bertahap

Related Posts

AGM Mengaku Salah, tapi Bantah Nikmati Uang Sebesar yang Didakwa KPK
Kaltim

AGM Mengaku Salah, tapi Bantah Nikmati Uang Sebesar yang Didakwa KPK

24 Juli 2024, 13:30
Uang Korpri PPU Rp 1 M Harus Kembali, Dipinjamkan Pengurus Lama ke Pengusaha
Kaltim

Uang Korpri PPU Rp 1 M Harus Kembali, Dipinjamkan Pengurus Lama ke Pengusaha

13 September 2022, 22:22
AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun
Kriminal

AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

25 Agustus 2022, 10:02
Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta
Kaltim

Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta

5 Agustus 2022, 20:02
Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM “Uang Itu untuk Abang, Makasih Dinda”
Kriminal

Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM “Uang Itu untuk Abang, Makasih Dinda”

22 Juli 2022, 15:00
Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU
Kaltim

Kasus Suap AGM, Kontraktor “Dipaksa” Bayar Rp 800 Juta, Ujungnya Rugi Miliaran

19 Juli 2022, 10:01

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibutuhkan 21 Pipe Fitter untuk Pabrik 5 Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.