BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang memastikan berkas atas tersangka SHA dinyatakan lengkap.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.
Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan proses tahap dua pada Kamis (26/9/2024).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka sudah dilakukan prosesnya,” ucapnya.
Saat ini tersangka berada di Lapas Kelas 1 Samarinda. Karena terjerat kasus perkara lain.
Sebelumnya kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset tersangka. Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jala Soekarno-Hatta Gang Bejawa nomor 96, Gunung Telihan. Diketahui aset tersebut milik istri tersangka.
Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP. Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
“Jadi pasti ada pembayaran uang pengganti pada tuntutan nantinya,” tutur dia.
Bersama terpidana Marmin, SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85.000per meter persegi. Hanya Rp35.000 saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.
SHA saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus tipikor pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun.
Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan kasasi ini dikeluarkan pada 27 Agustus 2019 lalu. (*)