• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang

by Redaksi Bontang Post
28 September 2024, 13:31
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Berkas perkara dugaan Mafia Tanah dengan tersangka SHA dinyatakan telah lengkap. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

Berkas perkara dugaan Mafia Tanah dengan tersangka SHA dinyatakan telah lengkap. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang memastikan berkas atas tersangka SHA dinyatakan lengkap.

“Berkasnya sudah dinyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.

Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan proses tahap dua pada Kamis (26/9/2024).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka sudah dilakukan prosesnya,” ucapnya.

Saat ini tersangka berada di Lapas Kelas 1 Samarinda. Karena terjerat kasus perkara lain.

Sebelumnya kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset tersangka. Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jala Soekarno-Hatta Gang Bejawa nomor 96, Gunung Telihan. Diketahui aset tersebut milik istri tersangka.

Baca Juga:  Korban Mafia Tanah di Kaltim Capai 165, di Bontang Ada 5 Kasus

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP. Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

“Jadi pasti ada pembayaran uang pengganti pada tuntutan nantinya,” tutur dia.

Bersama terpidana Marmin, SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85.000per meter persegi. Hanya Rp35.000 saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.

SHA saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus tipikor pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, Prosedur Pengeluaran SPPTG Tidak Sesuai

Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan kasasi ini dikeluarkan pada 27 Agustus 2019 lalu. (*) 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsi lahan bandaralahan bandara Bontang LestariMafia Tanah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Profil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang Terseret Perkara Korupsi yang Ditangani KPK

Next Post

Berpulangnya Jurnalis Serba Bisa

Related Posts

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara
Kaltim

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara

20 Juni 2025, 13:32
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun
Bontang

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun

8 Februari 2025, 10:30
Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa
Kriminal

Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa

11 Januari 2025, 10:00
Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Autis Center di Bontang Bayar Uang Pengganti
Kriminal

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Autis Center di Bontang Bayar Uang Pengganti

29 September 2024, 13:56
Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan
Kriminal

Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang

2 September 2024, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.