• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tak Ajukan Banding, Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Dieksekusi

by Redaksi Bontang Post
17 Januari 2024, 13:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap terdakwa kasus mafia tanah atas nama Marmin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap terdakwa kasus mafia tanah atas nama Marmin.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum memastikan tidak ada upaya banding yang ditempuh atas kasus mafia tanah dengan terpidana Marmin. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan baru pekan lalu mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Baik JPU maupun penasihat hukum tidak tempuh banding,” kata Samsul.

Bahkan kemarin telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana. Terpidana akan tetap ditahan di Lapas Samarinda. Mengingat belum ada permintaan pemindahan penanahanan yang disampaikan. “Kalau tidak ada permintaan maka eksekusi tetap di Lapas Samarinda,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Marmin. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama.

Baca Juga:  BPN Gandeng Kejari Basmi Mafia Tanah 

Acuannya ada dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Vonis ini turun dari tuntutan jaksa yakni penjara 7,5 tahun. Selain itu, terdakwa harus membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar terhitung putusan inkrah kurun satu bulan, maka diganti kurungan satu bulan. Serta uang pengganti Rp 878.465.250,” tutur dia.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Aksi Mafia Tanah Jadi Atensi Serius di Kaltim

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucapnya.

Subsidair dari denda dan uang pengganti ini pun turun. Sebab, pada tuntutan untuk denda yakni kurungan enam bulan dan uang pengganti penjara tiga tahun. Saat ini JPU belum menentukan sikap apakah menempuh banding atau menerima putusan ini.  “Belum P-44. Kami masih pikir-pikir,” tutur dia.

Diketahui, Marmin ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2022 lalu. Kemudian berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda sebulan kemudian. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan Pemkot Bontang.

Dia pun bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. (ak)

Baca Juga:  Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun
Tags: bandara perintisMafia Tanah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Caleg di Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye

Next Post

Udin Mulyono Diduga Ancam Lurah Belimbing untuk Dukung Caleg Tertentu

Related Posts

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara
Kaltim

Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara

20 Juni 2025, 13:32
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun
Bontang

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun

8 Februari 2025, 10:30
Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Autis Center di Bontang Bayar Uang Pengganti
Kriminal

Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Autis Center di Bontang Bayar Uang Pengganti

29 September 2024, 13:56
Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang
Kriminal

Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang

28 September 2024, 13:31
Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Masuk Tahap Penyidikan
Kriminal

Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang

2 September 2024, 10:00
Korban Mafia Tanah di Kaltim Capai 165, di Bontang Ada 5 Kasus
Kaltim

Korban Mafia Tanah di Kaltim Capai 165, di Bontang Ada 5 Kasus

29 Juni 2024, 09:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.