bontangpost.id – Kasus tumpang tindih surat kepemilikan tanah yang melibatkan mafia bukan hal baru di Kaltim. Karena itu Polda Kaltim memberi atensi serius.
Hingga jelang akhir 2023 ada dua kasus sengketa tanah ditangani Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim yang diduga terindikasi mafia tanah.
Menurut Harun, kasus melibatkan mafia tanah kini menjadi atensi serius Polri. Apalagi, ada instruksi agar aparat bertindak tegas terhadap para mafia tanah yang kerap menghalalkan segala cara dalam menjalankan aksinya.
“Tapi, tak semua kasus pertanahan dapat dikategorikan mafia tanah. Dugaan keterlibatan mafia tanah cenderung melibatkan oknum Ormas maupun pejabat publik,” jelas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim itu.
Saat beraksi, mafia tanah biasanya akan memanfaatkan oknum ormas untuk menduduki lahan yang diincar. Biasanya, lahan perusahaan yang dianggap berpotensi mendatangkan fulus. Modusnya mereka akan memasang spanduk yang mengeklaim kepemilikan, lalu memblokade akses menuju tanah tersebut.
Jika pemblokadean ini tak membuahkan hasil, langkah selanjutnya mereka akan menggugat melalui jalur perdata di pengadilan.
“Upaya gugatan perdata ini bisa dibilang untung-untungan. Jika gugatan diterima, maka mereka akan mendapatkan keuntungan. Biasanya, mereka bermodalkan surat tanah palsu. Satu surat tanah palsu ini bisa digunakan untuk mengeklaim berbagai bidang tanah,” jelasnya.
Tak hanya satu surat palsu, mafia tanah juga biasanya memiliki sejumlah surat palsu yang memang digunakan untuk menggugat kepemilikan lahan pihak lain.
Salah satu kasus dugaan mafia tanah, yang saat ini masuk meja hijau, kata Harun adalah kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Paser, berinisial A yang bergulir di pengadilan. (ms/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post