Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Sofyan Basir Dipecat dari PLN

Reporter: M Zulfikar Akbar
Kamis, 25 April 2019, 13:00 WITA
dalam Nasional
3 menit dibaca
Sofyan Basir Dipecat dari PLN

Sofyan Basir. (Bisnis/Rahmatullah)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Karir Sofyan Basir di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terancam berakhir. Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PLN. Posisi strategis itu diisi M. Ali (Direktur Human Capital Management PT PLN) sebagai pelaksana tugas (plt).

Penonaktifan Sofyan dari jabatan dirut dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN. Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto mengatakan, pihaknya mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantian dirut. ”Dan untuk sementara mengangkat plt, Pak Muhammad Ali,” terangnya, kemarin (24/4).

Selain anggaran dasar, pergantian dirut maksimal 30 hari itu juga merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015. “Siang tadi (kemarin, Red) dekom (dewan komisaris) bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kelistrikan,”  urainya.

Imam mengatakan, selain untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat, pergantian dirut dilakukan sebagai wujud bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tetap menghormati proses hukum Sofyan yang sedang bergulir di KPK.

Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan saat ini Sofyan Basyir tengah berada di Perancis untuk mencari pendanaan. “Insyaallah minggu ini sudah ada di tanah air,” ucapnya kemarin (24/4). Hanya saja, pihaknya tidak menjabarkan secara detail kegiatan Sofyan selama di sana.

Baca Juga:  Kejaksaan Serahkan Uang Kerugian Negara

”Mungkin berangkat Minggu atau Senin. Detail pendanaan untuk apa belum ada infonya,” imbuhnya. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Sofyan ke Paris bersama istri dan rombongan direksi PLN. Mereka pergi ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka penerimaan janji terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Disisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya kemarin mulai memeriksa saksi untuk tersangka Sofyan. Seorang saksi yang dipanggil adalah Tahta Maharaya, staf ahli Eni Maulani Saragih. Pria yang merupakan keponakan Eni itu dimintai keterangan seputar uang yang diterima Eni dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Di persidangan Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tahta mengaku pernah diperintahkan Eni untuk menukarkan uang miliaran rupiah ke dalam pecahan Rp 20 ribu. Uang itu kemudian diantarkan ke Temanggung, Jawa Tengah untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) suami Eni, M. Khadziq. Total uang yang dibawa Tahta saat itu sebesar Rp 7,63 miliar.

Terkait posisi Sofyan di luar negeri, Febri menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun, KPK berharap Sofyan kooperatif ketika dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ”Apakah berada di Jakarta, berada di luar kota atau di luar negeri, misalnya, untuk melaksanakan tugas silahkan saja,” terangnya.

Baca Juga:  Ditanya Perpu KPK, Jokowi dan Para Menteri Kompak Bungkam

Febri mengatakan, pihaknya berharap Sofyan atau saksi lain yang nantinya dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Pun, bila ada upaya untuk menghalangi saksi memberikan keterangan, KPK tidak segan menerapkan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. ”Kalau ada upaya untuk menghambat penanganan perkara maka ada risiko pidana,” tegasnya.

Disisi lain, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka keempat dalam skandal suap pembangunan PLTU Riau 1. Menurut dia, nama Sofyan yang beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa Eni, Kotjo dan Idrus Marham diduga kuat turut serta menerima suap dari Kotjo.

Adnan berharap KPK tidak berhenti pada Sofyan. Dia berharap penetapan tersangka itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih jelas dugaan adanya mafia di sektor energi. ”Kami mendorong KPK untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi PLTU Riau 1,” ujarnya.

Disisi lain, ICW juga meminta KPK untuk mewaspadai “serangan balik” dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas penetapan Sofyan sebagai tersangka. Serangan balik itu bisa berupa intimidasi, kriminalisasi atau bentuk ancaman lain yang bertujuan menghambat pengungkapan pekara korupsi kakap tersebut.

Baca Juga:  KPK: OTT Bupati Kutim dan Istri terkait Realokasi Dana Covid-19

Peringatan itu merujuk pada peristiwa-peristiwa teror dan ancaman terhadap KPK ketika mengungkap kasus tingkat tinggi (big fish). Ketika mengusut keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2017 lalu, misalnya, KPK mendapat teror berupa penyerangan air keras yang menimpa Novel Baswedan. Kala itu, Novel merupakan penyidik kasus e-KTP.

Berdasar riwayat itu, ICW pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK pada perkara Sofyan. ”Kami mendorong Presiden Jokowi mendukung kerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK pada perkara ini sebagai bagian dari upaya pembersihan BUMN,” imbuh dia. (vir/tyo/jpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: korupsiKPKPLNpltu riausofyan basir
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan17Tweet11Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK

Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK

Sabtu, 27 Februari 2021, 08:43 WITA
Istri Diparang Belasan Kali lalu Suami Gantung Diri

Istri Diparang Belasan Kali lalu Suami Gantung Diri

Jumat, 26 Februari 2021, 15:04 WITA
SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

Rabu, 24 Februari 2021, 19:00 WITA
20 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Samarinda

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti Maksimal 1 Bulan

Rabu, 24 Februari 2021, 13:15 WITA
Suami Aniaya Istri karena Joget TikTok

Suami Aniaya Istri karena Joget TikTok

Rabu, 24 Februari 2021, 08:42 WITA
Penanganan Covid-19 Indonesia Terburuk di Asia Tenggara

Penanganan Covid-19 Indonesia Terburuk di Asia Tenggara

Selasa, 23 Februari 2021, 21:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Pemerintah Bantah Tuduhan Konspirasi Pemilu

Pemerintah Bantah Tuduhan Konspirasi Pemilu

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

Sabtu, 20 Februari 2021, 10:00 WITA
Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Jumat, 19 Februari 2021, 16:28 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Lagi, Remaja di Selambai Diterkam Buaya

Sabtu, 27 Februari 2021, 17:11 WITA
Resep Pepes Tahu Sederhana Bikin Ngiler

Resep Pepes Tahu Sederhana Bikin Ngiler

Sabtu, 27 Februari 2021, 14:00 WITA
Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Sabtu, 27 Februari 2021, 13:00 WITA
Tidak Perlu Menunggu Provinsi, Bontang Bisa Buat RIPPDA Terlebih Dahulu

Akhir Pekan Beras Basah Tutup, Lapangan Lang-Lang Belum Dibuka untuk Umum

Sabtu, 27 Februari 2021, 11:43 WITA
Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Sabtu, 27 Februari 2021, 10:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.