• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Sofyan Basir Dipecat dari PLN

by M Zulfikar Akbar
25 April 2019, 13:00
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Sofyan Basir. (Bisnis/Rahmatullah)

Sofyan Basir. (Bisnis/Rahmatullah)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Karir Sofyan Basir di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terancam berakhir. Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PLN. Posisi strategis itu diisi M. Ali (Direktur Human Capital Management PT PLN) sebagai pelaksana tugas (plt).

Penonaktifan Sofyan dari jabatan dirut dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN. Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto mengatakan, pihaknya mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantian dirut. ”Dan untuk sementara mengangkat plt, Pak Muhammad Ali,” terangnya, kemarin (24/4).

Selain anggaran dasar, pergantian dirut maksimal 30 hari itu juga merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015. “Siang tadi (kemarin, Red) dekom (dewan komisaris) bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kelistrikan,”  urainya.

Imam mengatakan, selain untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat, pergantian dirut dilakukan sebagai wujud bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tetap menghormati proses hukum Sofyan yang sedang bergulir di KPK.

Senior Vice President (SVP) Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan saat ini Sofyan Basyir tengah berada di Perancis untuk mencari pendanaan. “Insyaallah minggu ini sudah ada di tanah air,” ucapnya kemarin (24/4). Hanya saja, pihaknya tidak menjabarkan secara detail kegiatan Sofyan selama di sana.

Baca Juga:  Tim 11 Harus Ditolak

”Mungkin berangkat Minggu atau Senin. Detail pendanaan untuk apa belum ada infonya,” imbuhnya. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, Sofyan ke Paris bersama istri dan rombongan direksi PLN. Mereka pergi ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka penerimaan janji terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Disisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya kemarin mulai memeriksa saksi untuk tersangka Sofyan. Seorang saksi yang dipanggil adalah Tahta Maharaya, staf ahli Eni Maulani Saragih. Pria yang merupakan keponakan Eni itu dimintai keterangan seputar uang yang diterima Eni dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Di persidangan Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tahta mengaku pernah diperintahkan Eni untuk menukarkan uang miliaran rupiah ke dalam pecahan Rp 20 ribu. Uang itu kemudian diantarkan ke Temanggung, Jawa Tengah untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) suami Eni, M. Khadziq. Total uang yang dibawa Tahta saat itu sebesar Rp 7,63 miliar.

Baca Juga:  Banding Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Ditolak

Terkait posisi Sofyan di luar negeri, Febri menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun, KPK berharap Sofyan kooperatif ketika dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ”Apakah berada di Jakarta, berada di luar kota atau di luar negeri, misalnya, untuk melaksanakan tugas silahkan saja,” terangnya.

Febri mengatakan, pihaknya berharap Sofyan atau saksi lain yang nantinya dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Pun, bila ada upaya untuk menghalangi saksi memberikan keterangan, KPK tidak segan menerapkan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. ”Kalau ada upaya untuk menghambat penanganan perkara maka ada risiko pidana,” tegasnya.

Disisi lain, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka keempat dalam skandal suap pembangunan PLTU Riau 1. Menurut dia, nama Sofyan yang beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa Eni, Kotjo dan Idrus Marham diduga kuat turut serta menerima suap dari Kotjo.

Adnan berharap KPK tidak berhenti pada Sofyan. Dia berharap penetapan tersangka itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih jelas dugaan adanya mafia di sektor energi. ”Kami mendorong KPK untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi PLTU Riau 1,” ujarnya.

Baca Juga:  Berikut Profil dan Kronologi Kasus Suap IUP yang Menjerat Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek

Disisi lain, ICW juga meminta KPK untuk mewaspadai “serangan balik” dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas penetapan Sofyan sebagai tersangka. Serangan balik itu bisa berupa intimidasi, kriminalisasi atau bentuk ancaman lain yang bertujuan menghambat pengungkapan pekara korupsi kakap tersebut.

Peringatan itu merujuk pada peristiwa-peristiwa teror dan ancaman terhadap KPK ketika mengungkap kasus tingkat tinggi (big fish). Ketika mengusut keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2017 lalu, misalnya, KPK mendapat teror berupa penyerangan air keras yang menimpa Novel Baswedan. Kala itu, Novel merupakan penyidik kasus e-KTP.

Berdasar riwayat itu, ICW pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK pada perkara Sofyan. ”Kami mendorong Presiden Jokowi mendukung kerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK pada perkara ini sebagai bagian dari upaya pembersihan BUMN,” imbuh dia. (vir/tyo/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsiKPKPLNpltu riausofyan basir
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ketika Semesta Avengers Memanggil, Nonton Jam 5 Pagi Bukan Halangan

Next Post

Pemerintah Bantah Tuduhan Konspirasi Pemilu

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.