BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah memberikan tuntutan kepada mantan dirut PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana. Yudi diduga terlibat kasus korupsi berupa pencarian deposito tidak sesuai dengan prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana. Dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Hendra.
Sementara JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana penjara selama enam tahun. JPU juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tutur dia.
Diketahui terdakwa Yudi melakukan pencairan deposito senilai Rp1 miliar. Besaran tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi. (*)







