• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Perkara Korupsi PT BME, Penasihat Hukum Masih Susun Memori Banding

by Redaksi Bontang Post
16 Agustus 2022, 13:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Proses seleksi menentukan Dirut PT BME masih berlangsung

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) kian pelik. Meski Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis, namun jaksa penuntut umum dan penasihat hukum memilih jalur banding.

Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan saat ini masih menyusun nota memori banding. Dijelaskan dia tidak ada batasan waktu paling lambat penyerahan tersebut. Tetapi ia akan merampungkan dalam waktu dekat.

“Kami akan segera mungkin serahkan. Ini masih disusun,” kata Bahrodin.

Pihaknya saat ini masih mencari tambahan bukti. Sehubungan dengan dipermasalahkannya pengambilalihan pengelolaan jargas dari PT BBG ke BME oleh JPU. Padahal sesuai regulasi bahwa pengambilalihan ini merupakan instruksi dari Kementerian ESDM kala itu.

“Saya heran mengapa ini dipermasalahkan padahal ini menguntungkan untuk BME. Pemilik saham juga mengetahui kondisi tersebut,” ucapnya.

Apalagi dengan pengambilalihan membuat merusahaan meraih keuntungan saat ini. Terbukti dengan penyetoran dividen ke kas daerah pada 2021 lalu sebesar Rp 1,1 miliar. Kini, BME mengurusi 18 ribu sambungan jargas. Anehnya, dalam persidangan tidak dihadirkan keseluruhan dari pemilik saham. Praktis hanya dari Koperasi Praja yang datang dengan memiliki saham sebesar satu persen.

Baca Juga:  Kejari Eksekusi Baharudin dan Datu Muklis

“Harusnya dihadirkan supaya ini benar-benar salah atau tidak diketahui,” tutur dia.

Pihaknya akan menggali informasi terkait berapa keuntungan yang didapatkan dari pelayanan jargas. Mulai periode 2017 hingga tahun ini. Diketahui PT BME menyetorkan dividen pada 2021 setelah dua tahun absen. Total dividen yang disetorkan tahun ini yakni 45 persen dari laba bersih, atau senilai Rp 1,1 miliar ke kas daerah dan Koperasi Praja Sejahtera. Adapun laba bersih yang dicapai PT BME pada 2021 senilai Rp 2,5 miliar.

Alasan absennya penyetoran dividen pada 2019 dan 2020 lantaran masalah tunggakan hutang pada kepengurusan sebelumnya yang mencapai Rp 3,3 miliar. Akibatnya direksi harus menyelesaikan masalah tersebut. Sisi penilaian kesehatan perusahaan, BME kini mencapai angka 61,4 persen pada 2021. Angka tersebut terbilang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu kesehatan perusahaan sebesar 30,4 persen, 2018 menyentuh 31,4 persen,  2019 sebesar 31,1 dan 2020 mencapai 56,6 persen.

Baca Juga:  Terpidana Korupsi Perumda AUJ Bayar Denda, Bulan Depan Bisa Bebas

Ia pun mengklaim perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana. Sebab pelanggaran yang dilakukan kala itu hanya terkait program kerja yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Itu pun sudah melalui mekanisme yang benar. Hasil dari rapat umum pemegang saham pada 2018.

“Ini sangat tidak logis. Pasalnya tindakan yang dilakukan klien kami untuk memajukan perusahaan. Apalagi kala itu ada kondisi force mejeur yakni mesin mengalami kerusakan. Sehingga perusahaan rugi,” sebutnya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Meliputi mantan dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT BME. Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara.

Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Minim Pendaftar, Seleksi Komisaris BME Bontang Berpotensi Diisi ASN Pilihan Pemkot

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsiPT BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pencabutan Jam Penyaluran Solar di Bontang Tunggu Hasil Koordinasi

Next Post

Harga Pertalite Diprediksi Bakal Naik

Related Posts

Jargas Bocor, Penanganan BME Bontang Dinilai Lamban, Tagihan Membengkak
Bontang

Minim Pendaftar, Seleksi Komisaris BME Bontang Berpotensi Diisi ASN Pilihan Pemkot

14 April 2026, 11:00
Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta
Bontang

Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta

3 Maret 2026, 13:00
Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba
Bontang

Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba

3 Maret 2026, 12:00
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.