• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Divonis Satu Tahun, JPU Bakal Banding

by Redaksi Bontang Post
15 Maret 2025, 08:41
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah memberikan vonis kepada terdakwa tipikor Yudi Lesmana yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT BPR Bontang Sejahtera. (DOK/KP)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah memberikan vonis kepada terdakwa tipikor Yudi Lesmana yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT BPR Bontang Sejahtera. (DOK/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut

PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana. Hakim Ketua Lili Evelin menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” kata Lili.

Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. Hakim pun memberikan vonis yakni penjara selama satu tahun.

“Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucapnya.

Baca Juga:  Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu memberikan pernyataan terkait dengan putusan dari hakim. Menurutnya putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU.

“Kemungkinan kami banding. Masih ada tujuh hari untuk mengambil keputusan,” tutur dia.

Diketahui, Yudi diduga terlibat kasus korupsi berupa pencarian deposito tidak sesuai dengan prosedur. Menurutnya terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.

Dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sesuai dengan dakwaan subsidair JPU. Sementara JPU juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Terdakwa dituntut oleh JPU yakni penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga:  Sidang Kasus Korupsi PT BPR Bontang Sejahtera; Ahli Fokus Pembuktian Unsur Perbuatan Mantan Dirut

Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp1 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Besaran pencairan deposito tersebut digunakan terpidana Dandi Priyo Anggono (mantan Dirut Perumda AUJ) untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi PT BPR
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pria yang Serang Rekannya di Kompleks Badak LNG Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Penjara

Next Post

Satu Karyawan PT LBB di PHK Jelang Lebaran, Pembayaran Tunggakan Gaji Belum Jelas

Related Posts

Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Korupsi Pencairan Deposito, Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Dituntut Enam Tahun Penjara

10 Februari 2025, 09:30
Sidang Kasus Korupsi PT BPR Bontang Sejahtera; Ahli Fokus Pembuktian Unsur Perbuatan Mantan Dirut
Kriminal

Sidang Kasus Korupsi PT BPR Bontang Sejahtera; Ahli Fokus Pembuktian Unsur Perbuatan Mantan Dirut

13 Januari 2025, 11:30
Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21
Kriminal

Berkas Tersangka Dugaan Tipikor di Anak Usaha Perumda AUJ Sudah P21

30 September 2024, 09:13
Pemisahan PT BPR dan LBB dari Perumda AUJ Ditarget Rampung Tiga Bulan
Kriminal

Dugaan Korupsi PT BPR, Jaksa Masih Lengkapi Berkas Perkara

8 November 2023, 09:20

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.