• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tersangka Curanmor di Gunung Telihan yang Tabrak Polisi Terancam 7 Tahun Penjara, Sudah Lima Kali Masuk Bui

by Jelita Nur Khasanah
13 Januari 2025, 11:54
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pelaku curanmor terancam hukuman 7 tahun penjara (Jelita/bontangpost.id)

Pelaku curanmor terancam hukuman 7 tahun penjara (Jelita/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi telah membekuk tersangka pencurian motor di Kelurahan Gunung Telihan. Belakang diketahui, dia merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, tersangka berinisial JP (39) ini pernah terjerat sejumlah kasus dan sudah lima kali masuk penjara.

Pada 2004, JP pernah dihukum penjara selama 10 bulan. Kemudian pada 2010 dipenjara selama 14 bulan.

Selanjutnya pada 2012 lalu, JP mendekam selama 16 bulan. Lalu menjalani hukuman penjara pada 2017 selama 24 bulan.

“JP juga pernah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan pada 2022,” jelas dia.

Kronologi bermula ketika polisi memperoleh laporan adanya pencurian sepeda motor Honda Genio hitam dengan nomor polisi KT 3395 QJ di Kelurahan Gunung Telihan.

Baca Juga:  Maling Sepeda Motor Ditangkap di Pos Kamling

Dua personel pun mengejar pelaku yang kabur hingga ke Bontang Lestari. Sekitar 20 kilometer dari TKP, secara tak terduga tersangka menabrakkan motor curian yang dikendarainya ke arah petugas hingga ketiganya terjatuh. Dua personel polisi mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Warga Kanaan ini sempat melarikan diri ke dalam hutan hingga akhirnya diringkus di sebuah pondok kosong pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 00.30.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Tags: curanmor
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sidang Kasus Korupsi PT BPR Bontang Sejahtera; Ahli Fokus Pembuktian Unsur Perbuatan Mantan Dirut

Next Post

Uang dari Kaltim Banyak Dibawa Keluar, BI Catatkan Net Outflow Rp980 Miliar

Related Posts

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya
Bontang

Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya

14 Oktober 2026, 14:30
Motor PNS Hilang di Bontang Baru, Terungkap saat Polisi Kembangkan Kasus Bobol Warung
Kriminal

Motor PNS Hilang di Bontang Baru, Terungkap saat Polisi Kembangkan Kasus Bobol Warung

14 Oktober 2026, 09:05
Pria di Bontang Curi Motor Keluarga, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Narkoba dan Foya-foya
Bontang

Pria di Bontang Curi Motor Keluarga, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Narkoba dan Foya-foya

31 Agustus 2026, 09:40
22 Maling di Bontang Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Diungkap
Kriminal

22 Maling di Bontang Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Diungkap

18 Agustus 2026, 09:29
Curi Motor Saat Salat Subuh di Masjid Bontang, Residivis Asal Morowali Ditangkap di Sangatta
Kriminal

Curi Motor Saat Salat Subuh di Masjid Bontang, Residivis Asal Morowali Ditangkap di Sangatta

1 Agustus 2026, 13:51

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.