bontangpost.id – Rencana pemisahan PT BPR Bontang Sejahtera dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) memang sudah digaungkan sejak 2019 lalu. Kini wacana itu kembali digulirkan utamanya setelah BPR Bontang Sejahtera (anak perusahaan Perumda AUJ) dicabut status dalam pengawasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Desember tahun lalu.
Menanggapai itu, Komisi II DPRD Rustam mengaku dari dulu wacana memang seperti itu. Tetapi politikus Golkar ini akan setuju jika langkah itu terealisasi. “Itu keinginan bersama supaya BPR bisa mendapatkan subsidi harus pisah dari Perumda AUJ,” kata Rustam.
Namun harus ada kajian prosedural supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Sebab ini menyangkut dana milik nasabah. Utamanya harus ada legal opinion dari pihak Kejari Bontang. Termasuk ketentuan dari OJK dan inspektorat. Bahkan pemisahan ini masuk dalam program prioritas kepala daerah terpilih dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Bahkan ada rencana untuk pemberian penyertaan modal senilai Rp 10 miliar untuk BPR. Sementara BPD dapat Rp 75 miliar ,” ucapnya.
Namun, Komisi II masih menahan usulan itu untuk BPR. Karena harus berpisah dari Perumda AUJ. Cara pemisahan ini yang akan Komisi II kawal. Sebab melibatkan beberapa instansi. “Habis itu baru bisa minta bantuan dari kejaksaan,” tutur dia.
Dijelaskan dia, rencana gelontoran penyertaan modal ini bertujuan agar BPR mampu mengembangkan usahanya. Sehingga ke depan bisa menyumbang pendapatan bagi daerah. Apalagi jika operasional dikelola secara baik. Mengingat jika terus menjadi unit usaha dari Perumda AUJ maka berpotensi induk bisa mengambil keuntungan dari anak usahanya.
Rustam pun mengapresiasi sejumlah pihak yang membuat status dalam pengawasan dari OJK dicabut. Ia menilai ini merupakan peran dari Dirut Perumda AUJ. Apalagi Bank Kaltimtara memberikan penyertaan modal ke BPR. “Ini merupakan suatu keberhasilan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan sesuai ketentuan OJK, BPR Bontang Sejahtera memang harus melaksanakan proses itu. Diharapkan dengan pemisahan ini membuat gerak direksi lebih leluasa. Utamanya dalam menambah modal dan mengembangkan produk yang dimiliki. Serta memberikan manfaat bagi perekonomian, khususnya UMKM di Bontang.
“Tahun ini sudah koordinasi dengan Bapelitbang. Naskah akademik sudah dilakukan tahun ini juga,” kata Basri.
Setelah naskah akademik rampung baru didaftarkan di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Kemudian dibahas bersama legislator dan ditargetkan Perda bisa rampung tahun depan. “Kalau kami inginnya cepat saja,” ucapnya.
Namun alur pengesahan perda memang begitu panjang. Pertama diajukan ke Biro Ekonomi Pemprov Kaltim. Kemudian diserahkan ke Biro Hukum pemprov. Hasil itu kemudian dibahas dengan DPRD Bontang. Selanjutnya masuk harmonisasi ke Pemprov dan Kemenkumham. (ak/knd)






