bontangpost.id – Majelis hakim banding telah mengeluarkan putusan terhadap perkara yang menimpa mantan direktur operasional PT BPR Bontang Sejahtera Yunita Fedhi Astri. Terutama untuk satu berkas bernomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon.
Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Bontang tanggal 4 Februari yang dimohonkan dalam banding. Menanggapi ini, Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan artinya Pengadilan Tinggi Kaltim sependapat dengan putusan sebelumnya.
“Karena putusan PN dikuatkan. Permohonan terdakwa untuk pemeriksaan di tingkat banding diterima secara formil. Tetapi alasan bandingnya ditolak. Karena pertimbangan hukum PN sudah benar,” kata Sofian.
Sejauh ini amar putusan ini masih didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Namun pihaknya belum menerima amar putusan secara lengkap. Dari hasil ini ada waktu 14 hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap.
“Tetapi ini baru satu berkas yang sudah ada putusannya. Untuk berkas perkara bernomor 146 belum ada,” ucapnya.
Sementara kuasa hukum Yunita yakni Zulkifli mengatakan kecewa karena putusan tersebut. Pasalnya pengadilan tinggi justru menguatkan putusan PN terdahulu. Padahal berdasarkan fakta-fakta persidangan secara jelas dan terang menunjukan bahwa kliennya adalah korban dari carut- marutnya sistem perbankan.
“Terkait mengenai masalah kasasi sejauh ini masih pikir-pikir,” tutur dia.
Ia pun juga masih menunggu amar putusan banding terhadap perkara berkas 146. Diketahui, kedua terpidana dinyatakan bersalah. Melanggar UU Perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sehingga majelis hakim pengadilan negeri bontang memutuskan keduanya dipenjara masing-masing selama lima tahun.
Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar masing-masing Rp 10 miliar. Angka ini lebih besar daripada pengajuan JPU yakni Rp 5 miliar. Sementara untuk berkas 146/Pid.Sus/2021/PN Bon atas nama terdakwa Yunita Fedhi Astri, majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan lima tahun penjara. Di tambah denda sebesar Rp 10 miliar. Jika diakumulasi terdakwa Yunita diberi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar. Terdakwa menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta. (*/ak)







