BONTANGPOST.ID, Bontang – Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir di atas trotoar di sejumlah jalan protokol, Sabtu (18/4/2026).
Penertiban menyasar pedagang yang berjualan menggunakan gerobak di trotoar serta pengendara roda dua yang parkir sembarangan hingga mengganggu akses pejalan kaki.
Jafung Satpol PP Ahli Madya, Basri, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif. Petugas mengarahkan pedagang untuk memindahkan lapaknya ke luar area trotoar.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan semua kooperatif,” ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas berjualan di trotoar melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu, Pengawas dan Pengendalian Dishub Bontang Hasnawiyah, menyebut pelanggaran parkir di trotoar masih kerap terjadi, terutama di kawasan kafe.
Beberapa titik rawan pelanggaran di antaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Soedirman.
“Kami masih lakukan penertiban secara persuasif sambil mengingatkan pemilik usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki serta menjaga ketertiban di kawasan jalan protokol. (*)







