BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengerjaan drainase dan trotoar di Jalan HM Ardan, Kelurahan Satimpo, belum selesai namun sudah disalahgunakan warga. Pantauan di lapangan, Senin (29/9/2025) malam, terlihat sejumlah mobil diparkir di atas trotoar. Bahkan ada yang memanfaatkannya untuk berjualan, tepatnya di depan Fresh Market.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Edy Prabowo, menegaskan tindakan itu melanggar aturan. Ia mengkhawatirkan beban kendaraan dapat merusak konstruksi trotoar yang baru dibangun.
“Kalau dibiarkan, kualitas trotoar bisa cepat rusak. Trotoar dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir atau berjualan,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lurah Satimpo untuk melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar secara salah.
Proyek pembangunan drainase dan trotoar di Jalan HM Ardan ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim senilai Rp22,6 miliar. Pengerjaan dilakukan di sepanjang jalan hingga terhubung ke Sungai Dahlia di Jalan Imam Bonjol. (*)







