SANGATTA – Arifudin, pria kelahiran 15 Agustus 1999, warga Yos Sudarso Gang Reformasi RT 17 Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (17/9) kemarin, sekira pukul 00.30 wita dibekuk aparat kepolisian.
Dari tangan pria pengangguran ini, berhasil diamankan barang bukti satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram beserta plastik pembungkusnya dan satu buah handphone.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, awal September 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kemudian, unit opsnal SatResnarkoba melakukan penyelidikan. Senin (17/9) sekira pukul 00.30 wita berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Arifudin, yang sedang berjalan kaki di Gang Reformasi.
“Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Berhasil ditemukan satu poket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dilemparkan di pinggir Gang Reformasi,” ujar Teddy.
Saat penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan. Semua berjalan aman dan lancar. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan dan pelaku akan diperiksa lebih lanjut. Apakah hanya seorang diri dan barang tersebut didapatkan dari mana, serta sasarannya siapa. Semua masih proses,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, Ia diancam Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus menyebar anggota untuk memantau aktifitas yang mencurigakan. Masyarakat juga dilibatkan. Sehingga, jika ada hal yang mencurigakan langsung dilaporkan kepada kami,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post