bontangpost.id – Seorang pria berinisial F (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Jumat (16/6/2023) pukul 13.10.
Dia ditangkap di jalan poros Bontang KM 44 Muara Badak, Kukar lantaran membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya membenarkan hal tersebut. Kendati begitu, dia belum bisa secara gamblang menjelaskan detail kasus karena masih didalami.
“Masih kami dalami, Senin ya kita gelar rilis,” jawabnya singkat.
Sementara dari rilis tertulis Polda Kaltim menyebut, tersangka ditahan bersama barang bukti sabu seberat 1.014,93 gram yang dibungkus plastik bening.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: