BONTANG – Salah seorang pemuda yang sudah menjadi sasaran polisi, berhasil ditangkap karena membawa sabu di kantong celananya. Pemuda berinisial ES (24) ini diduga pelaku peredaran gelap narkoba.
Padahal, perang melawan narkoba terus digaungkan. Namun, peredaran gelap narkoba masih saja terjadi dan seperti tak ada habisnya. Setelah 2 pekan lalu, tepatnya (31/10) lalu Polres Bontang mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial MF yang merupakan warga Guntung dan ditangkap di Jalan P Dipenogoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Jumat (17/11) kemarin sekira pukul 21.00 Wita, Sat Reskoba Polres Bontang dipimpin AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH kembali berhasil menciduk seorang laki-laki bernama ES (24) warga Jl. Balikpapan RT 14 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.
“ES merupakan seorang pengangguran, dirinya ditangkap di Jalan Piere Tendean, Gang Ampera, RT.04 Kelurahan Brebas Tengah,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suaka, Minggu (19/11) kemarin.
Kepada ES pun, polisi melakukan penggeledahan badan, dan yang bersangkutan kedapatan membawa sebungkus plastik ukuran kecil berisi sabu sebarat 0,41 gram. Disimpan dalam kantong sebelah kiri pada celana pendek yang digunakan.
Penangkapan tersebut, dikatakan Suyono berawal dari anggota Sat Reskoba Polres Bontang yang melihat seorang pengendara kendaraan bermotor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi KT -3109 -DY yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Reskoba Polres Bontang pada Jumat (17/11) lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku peredaran narkoba dua pekan lalu.
“Setelah dilakukan penangkapan, benar pemuda tersebut adalah ES. Usai dilakukan pengggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Disimpan di celana jeans biru pendek bagian depan sebelah kiri yang dipakai ES,” bebernya.
Polisi pun melanjutkan penggeledahan sepeda motor dan mendapati barang berupa 1 (satu) Unit HP Merk Xiaomi warna cream, serta 3 (tiga) buah plastik klip bening di kantong celananya.
“Barang- barang tersebut diakui kepemilikannya oleh ES,” ujar Ngurah.
Ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tambah Suyono.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: