bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria di Jalan Zamrud, Gang Zamrud, Kelurahan Berebas Tengah, Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 00.30.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, tersangka berinisial JY (31) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ada warga yang mengetahui lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 1,22 gram sabu.
Bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, ditemukan juga uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000.
“Tersangka mengakui bukti-bukti yang ditemukan ialah miliknya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post