Bawaslu Bontang Peringatkan Kendaraan RT Tidak Digunakan Kampanye

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian memperingatkan kepada pengurus RT agar kendaraan operasional tidak digunakan untuk mengikuti kegiatan kampanye. (FOTO: DOK/KP)

BONTANGPOST.ID, Bontang – Perhelatan pesta demokrasi sudah dimulai. Paslon pun sudah mendapatkan nomor urut untuk pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Aldy Altrian memperingatkan agar kendaraan operasional pengurus RT tidak dipakai untuk kegiatan kampanye.

Jika ditemukan, nantinya Bawaslu akan menelusuri siapa yang memakai kendaraan operasional tersebut. Termasuk apakah penggunaan itu diduga dilakukan untuk pengarahan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Seluruh kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya maka kami melakukan pencegahan,” kata Aldy.

Pun demikian dengan kendaraan dinas lainnya. Kecuali beberapa instansi yang menggunakan untuk kepentingan monitoring maupun pengamanan. Jika masuk dalam unsur kesengajaan maka bakal dibunyikan dalam delik tindak pidana pemilu.

Nantinya, bila ditemukan, Bawaslu akan meneruskan kepada pejabat di atasnya. Mengingat kewenangan untuk pembinaan itu berada di ranah kepala daerah maupun OPD yang menanganinya. Termasuk dengan kecamatan.

“Kapasitas Bawaslu hanya meneruskan. Sanksinya bisa teguran, peringatan, maupun lainnya. Level sanksi itu di ranah mereka (pejabat di atasnya),” ucapnya.

Diketahui seluruh pengurus RT di Bontang telah mendapatkan fasilitas kendaraan roda dua.  Pembagiannya dilakukan pada akhir tahun lalu. “Terkadang itu secara tidak sadar menggunakannya. Bisa saja dipakai anggota keluarganya. Sebab itu kami peringatkan sejak awal supaya tidak kejadian,” tutur dia.

Ia juga menyatakan penggunakan fasilitas pemerintahan itu tidak hanya kendaraan. Termasuk dengan fasilitas umum untuk venue kampanye. Kecuali jika ada izin tertentu untuk penggunaannya.

Terkait kehadiran pengurus RT dalam kegiatan kampanye, memang secara regulasi tidak ada garis lurus antara ketentuan LKK dengan kampanye. Berbeda dengan ketika pengurus RT mencalonkan diri menjadi caleg. Sebab regulasi Permendagri 18/2018 tertera bahwa LKK tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik.

“Namun secara etika sepatutnya LKK bersifat netral. Supaya bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.  (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version