• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pilkada Serentak 27 November Resmi Jadi Hari Libur Nasional

by Redaksi Bontang Post
23 November 2024, 17:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Foto Ilustrasi. Pemilihan kepala daerah serentak.

Foto Ilustrasi. Pemilihan kepala daerah serentak.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hari Libur Pilkada Serentak 2024 ini tercantum dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi Keputusan Poin Kesatu Keppres tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, Keppres tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto dua hari lalu.

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November,” ujar Mendagri di Kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Baca Juga:  Pilkada Bontang, Mitos Kegagalan Petahana Belum Terpecahkan

Mengutip dari salinan Keppres, pertimbangan ditetapkannya Pilkada 27 November 2024 libur nasional salah satu untuk memberikan kesempatan warga untuk menyalurkan hak pilih.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Pertimbangan Poin a pada Keppres.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 pada 27 November akan digelar di 545 daerah, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pada momen tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih kepala dan wakil kepala daerah periode 2024-2029. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pilkada bontangpilkada serentak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pjs Wali Kota Munawwar Berbagi Pengalaman Dua Bulan Pimpin Bontang; Kaget Anggaran Bimtek Rp 162 Miliar, Stunting Tak Kalah Penting

Next Post

Mengurai Penyebab Minimnya Pemberitaan Tentang Krisis Iklim dalam Rembuk Ilmuwan dan Media SIEJ Bersama Pulitzer Center

Related Posts

Golput di Pilkada Bontang Capai 27,51 Persen
Bontang

Golput di Pilkada Bontang Capai 27,51 Persen

5 Desember 2024, 15:30
Panwascam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Bontang Kuala, Ini Kata KPU
Bontang

Panwascam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Bontang Kuala, Ini Kata KPU

3 Desember 2024, 15:03
Anggaran Pilkada Kaltim Rp434 Miliar, Tahap Awal Telah Dicairkan 40 Persen
Bontang

Pilkada Bontang, Mitos Kegagalan Petahana Belum Terpecahkan

29 November 2024, 16:45
Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim
Kaltim

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim

29 November 2024, 09:00
Neni-AH Unggul di Tiga Kelurahan Bontang Barat
Bontang

Neni-AH Unggul di Tiga Kelurahan Bontang Barat

28 November 2024, 11:48
Ardiansyah-Mahyunadi Tak Terbendung di Pilkada Kutai Timur, Peroleh 53 Persen Suara
Kaltim

Ardiansyah-Mahyunadi Tak Terbendung di Pilkada Kutai Timur, Peroleh 53 Persen Suara

28 November 2024, 11:23

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.