BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memutuskan untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11 Bontang Kuala.
Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Bontang Aziz Maidy Muspa menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat tindak lanjut melalui PPK ke Panwascam Bontang Utara.
“Kami sampaikan untuk tidak PSU,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, saat pleno di tingkat kecamatan pun tidak ada keberatan dari saksi paslon.
Sebelumnya diberitakan, Panwascam Bontang Utara mengusulkan pelaksanaan PSU di TPS 11 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Hal ini terkait temuan adanya pelanggaran pada proses pemungutan suara.
Lantaran diketahui, ada dua warga dari RT 16 Kelurahan Api-Api diketahui mencoblos di TPS tersebut. Padahal, secara aturan, keduanya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah itu.
“Mereka tercatat di Kelurahan Api-Api,” ujar Anggota Panwascam Bontang Utara Andi Syardillah.
Andi menjelaskan, dasar hukum rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 49 dan 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran terjadi ketika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 11 tetap diberi kesempatan untuk memberikan suara. (*)