BONTANGPOST.ID, Bontang – Dugaan pelanggaran SK Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) menemukan titik terang.
Hasil penelusuran yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang bersama tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Hal itu berdasarkan hasil kajian, serta dari permintaan keterangan berbagai pihak.
“Termasuk dari permintaan keterangan saksi ahli,” ujar Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman.
Dalam UU 10/2016 pasal 71 ayat 1 menyebut pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara untuk menguji keuntungan atau kerugian dari salah satu paslon, harus menggunakan delik materil.
“Jadi hasil tersebut sesuai dengan keterangan ahli,” sebutnya.
Sebelumnya, dibentuknya tim ahli percepatan pembangunan daerah (TAPPD) sempat menimbulkan pertanyaan publik. Lantaran SK ini diterbitkan mendekati masa cuti Wali Kota Bontang Basri Rase.
Basri pun angkat bicara. Kepada awak media, ia menyebut perumusan tim ahli tersebut telah dibahas sejak 2021 lalu.
Ia menuturkan, pembentukan tim tersebut didasarkan untuk melakukan percepatan dan pemulihan ekonomi. Terutama dalam memberikan kritik dan saran. Serta merespons keresahan di masyarakat.
“Maka pembentukan tim ini tidak untuk kepentingan politik,” katanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: