bontangpost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang secara resmi menghentikan proses pembahasan terhadap dua dugaan kasus pelanggaran pemilu. Yang disinyalir dilakukan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. Baik pasang calon nomor urut 01 maupun 02.
Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan, kedua dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Dari 5 unsur yang ada, keduanya hanya memenuhi 1.
Sementara untuk meningkatkan status pembahasan ke tingkat penyidikan, setidaknya harus terpenuhi dua unsur.
Dua laporan itu sempat disangkakan dengan UU 10/2016 Pasal 187A ayat (1).
“Keduanya tidak cukup bukti untuk kami tingkatkan statusnya,” ujar Nasrullah, didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat dan Kasi Pidana Umum Kejari Bontang, Syaiful Anwar di kantor Bawaslu, kemarin (27/10) sore.
Lebih jauh, sejak kedua dugaan pelanggaran ini diregister Bawaslu pada Rabu (21/10) lalu, pihaknya bekerja ekstra untuk memenuhi unsur yang diperlukan. Sempat dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari. Mereka dimintai keterangan.
Sesuai fakta dan peristiwa saat itu. Namun ini belum cukup meyakinkan.
Adapun laporan terhadap paslon nomor urut satu deregister 006/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020. Sementara nomor urut dua 005/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020.
Saling lapor dilakukan dalam rentang waktu sehari. Laporan pertama masuk pada Minggu (18/10). Laporan kedua pada Senin (19/10). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: