BONTANG – Warga perumahan BTN Pupuk Kaltim (PKT) masih harus bersabar untuk menikmati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di lingkungannya. Meski sudah sepakat akan menyerahkan aset Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) yang berada di fasilitas tersebut kepada warga, namun masih ada perbedaan data antara yayasan dengan Forum RT dan Badan Pengelola Perumahan (BPP) BTN PKT. Hal ini terungkap dalam rapat Tim Penyelesaian Fasum dan Fasos BTN PKT yang difasilitasi Komisi III di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang, Selasa (26/3/2019).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Rustam, pihak YPK yang pertama kali diberi kesempatan berbicara menjelaskan kilas balik pembangunan perumahan BTN PKT. Kemudian dilanjutkan dengan menyebut beberapa aset yang secara prinsip sudah layak untuk dilepas.
“Total dari YPK ada delapan aset yang clear, sementara dari YKHT (Yayasan Kesejahteraan Hari Tua) ada tiga. Jadi total ada sebelas aset. Sementara beberapa aset yang lain ada yang overlap dengan aset Pupuk Kaltim, sehingga belum bisa (dilepas),” ucap Henry yang mewakili YPK.
Sementara Lurah Belimbing yang juga masuk dalam tim tersebut, Ihsan menjelaskan sudah melakukan pengukuran secara manual bersama Forum RT dan BPP BTN. Total, ada 25 titik yang diukur sesuai dengan peta siteplan yang sudah dibuat sejak awal perumahan berdiri. Ihsan pun kemudian membacakan beberapa aset yang sudah diukur.
“Kantor Kelurahan Belimbing misalnya. Setelah kami ukur secara real itu luasnya sekitar 2.000 m3. Namun penyerahan dari YKHT ternyata hanya 1.522 m3, sementara sisanya merupakan aset PKT. Tapi ternyata dari PKT menjelaskan kalau seluruhnya masih bagian dari PKT. Ini perlu dijelaskan juga status lahannya seperti apa,” ungkap Ihsan.
Penggunaan siteplan sebagai dasar tim penyelesaian mengukur aset fasum dan fasos ternyata ditanggapi oleh YPK. Mereka bahkan menawarkan membuat siteplan baru yang lebih relevan dengan keadaan saat ini. Hal ini pun langsung disanggah oleh Ketua Forum RT, Fajar.
“Yang namanya siteplan itu ya dibuat pertama kali sebelum perumahan dibangun. Siteplan itu sudah tidak bisa diubah-ubah, apalagi perumahannya sudah berdiri puluhan tahun,” kata Fajar.
Ia pun mengingatkan kembali agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta tidak membawa persoalan ini kembali mundur ke belakang. Rustam yang menengahi rapat ini pun menawarkan tim penyelesaian untuk turun langsung melakukan pengukuran bersama pihak yayasan. Hal ini untuk meluruskan perbedaan data yang dimiliki oleh pihak yayasan dan tim penyelesaian.
“Kita rencanakan saja dari tim dan yayasan sama-sama turun. Nanti dibuatkan semacam check list aset mana yang sudah clear, setelah dicek tak ada masalah, lanjut ke aset berikutnya. Supaya lebih cepat,” katanya sembari mengakhiri rapat.
Rustam menyebut, permintaan warga agar aset fasum dan fasos ini dikembalikan supaya mereka dapat menikmati hasil pembangunan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hingga saat ini, warga perumahan tersebut sama sekali belum menikmati itu. Rencananya Senin (1/4/2019) tim penyelesaian dan Komisi III akan turun melakukan pengukuran aset tersebut.
“Jadi kalau ada usulan dari Kelurahan Belimbing di perumahan BTN PKT saat musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), jelas kami coret karena kami melihat itu tanah siapa dulu. Namun kami sudah mengapresiasi iktikad baik dari yayasan yang siap menyerahkan aset-aset tersebut. Semoga permasalahan ini segera selesai karena sudah hampir dua tahun sejak permintaan dari warga ke perusahaan dan yayasan diajukan,” ujar Rustam saat ditemui seusai rapat. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post