bontangpost.id – Tersangka Mardani Hamdan telah ditahan di jeruji besi Polres Gowa. Eks sekretaris Satpol PP Gowa ini disangka menganiaya wanita Riyana, dan suaminya, Ivan, saat operasi PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa.
Polisi tidak menjerat Mardani dengan pasal perlindungan perempuan dan anak. Mardani hanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, karena telah menampar Riyana usai dilempari bangku kafe miliknya saat operasi tersebut.
“Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Oh tidak (pasal perlindungan perempuan) Karena kami tetap kenakan penganiayaan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, Senin (19/7/2021).
“Kami sudah tahan (tersangka Mardani Hamdan). Nantinya kami tunggu untuk kelengkapan berkas,” sambung suami penyanyi dangdut ternama, Uut Permatasari ini kepada wartawan.
Diketahui, Mardani Hamdan resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan sejak Jumat (16/7/2021) kemarin. Foto wajah Mardani pun beredar luas di media sosial.
Banyak yang menghakimi atau mem-bully Mardani dengan segala macam cemooh dari para netizen. Kuasa hukum tersangka M Syafril Hamzah pun memberikan kalimat penegasan atas kekhilafan kliennya itu.
“Stop bully. Biarkan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya di Mapolres Gowa beberapa waktu lalu
Apalagi, tersangka Mardani Hamdan mengaku sangat menyesal atas kekerasan yang ia lakukan, kepada Ivan dan Riyana yang ia aniaya saat operasi PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, 14 Juli 2021 lalu. (Ishak/fajar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post