BONTANGPOST.ID, Bontang – Penanganan kasus investasi apderis terus bergulir. Saat ini berkas kasus masih berada di Kejaksaan Negeri Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari kejaksaan.
“Mudah-mudahan segera P21 dalam waktu dekat,” katanya.
Adapun setelah dinyatakan lengkap atau P21, kepolisian bakal menyerahkan seluruh barang bukti, termasuk tersangka.
Selain kasus penipuan, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pengembangan kasus ini pun, kata dia, membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian
“Biasanya (penanganan) TPPU membutuhkan waktu lama. Alhamdulillah kami dapat merampungkan itu,” sebut dia.
Diketahui, kasus penipuan investasi ini telah ditangani kepolisian sekitar 1 tahun. Tersangka pertama berinisial RW diringkus di Jakarta pada Kamis, (23/11/2023).
Disusul dengan penangkapan tersangka SR, yang merupakan istri RW, di Bulungan pada Minggu (19/5/2024).
Aset milik tersangka pun telah disita. Meliputi dokumen, kendaraan roda dua dan roda empat, rumah pribadi, hingga sejumlah kandang ayam.
Lebih lanjut, kasus penipuan ini telah melibatkan ratusan korban, dengan total kerugian diduga mencapai miliaran rupiah.
Meski begitu, masa penahanan tersangka telah habis, sehingga kedua tersangka bebas namun dalam pemantauan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tersangka masih kami pantau. Kasus juga terus berjalan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: