Berlaku Sopan di Persidangan Ringankan Tuntutan Terhadap Putri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
Jaksa mengatakan Putri belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan, sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan tuntutannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sementara hal memberatkan yakni Putri kerap berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://t.ly/ahG9F https://t.ly/90eSc/ https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ arya88 anakslot slot gacor microstar88 https://torontocivics.com/ slot raffi ahmad slot raffi ahmad toto 4d slot gacor Microstar88 Microstar88 http://sultansawerlogin.com Toto 4D Dana Toto Scatter Hitam https://adatkramademo.edesaku.org/ slot gacor gampang menang slot gacor gampang menang viartoto viartoto arya88 viartoto viartoto slot raffi ahmad https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/